BLITAR – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Acha Septriasa resmi bercerai dari Vicky Harisma setelah 9 tahun menjalani kehidupan rumah tangga. Perceraian tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 19 Mei 2025 dan tertuang dalam dokumen resmi Mahkamah Agung.
Dalam amar putusan, disebutkan bahwa perceraian Acha Septriasa dan Vicky Harisma dijatuhkan dengan Talak Satu Bainy Syughra. Istilah ini mungkin masih asing bagi sebagian masyarakat awam. Namun dalam konteks hukum Islam, talak jenis ini memiliki arti penting, terutama dalam menentukan hak rujuk dan masa iddah bagi pihak istri.
Dalam perkara tersebut, Acha menjadi penggugat, sementara Vicky Harisma sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang meski telah dipanggil secara sah. Hal ini membuat proses hukum berlangsung secara verstek, yakni tanpa kehadiran tergugat.
Baca Juga: Sempat Kuliah Kedokteran Hewan, Perempuan Muda asal Blitar Ini Berhasil Lulus STTD, Ini Ceritanya
Talak Bainy Syughra: Talak yang Masih Bisa Dirujuk?
Dalam dokumen putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Vicky Harisma menjatuhkan talak satu jenis Bainy Syughra kepada Acha Septriasa. Tapi, apa sebenarnya makna dari istilah ini?
Talak Bainy Syughra adalah bentuk talak dalam Islam yang terjadi tanpa adanya pengembalian maskawin, dan masih memungkinkan rujuk selama istri dalam masa iddah, yaitu masa tunggu pasca perceraian yang dihitung berdasarkan siklus haid atau waktu tertentu.
Dalam konteks ini, Bainy berarti "pisah", sementara Syughra berarti "kecil" atau "ringan". Maka, Talak Bainy Syughra dapat dimaknai sebagai talak pisah ringan yang belum final secara mutlak. Suami masih bisa kembali (rujuk) kepada istrinya tanpa akad nikah baru, selama belum melewati masa iddah dan istri tidak menolak.
Namun, jika masa iddah telah berakhir dan tidak ada rujuk, maka pasangan dinyatakan benar-benar bercerai dan tidak bisa kembali kecuali dengan akad nikah baru.
Baca Juga: Sudah Nonton Pengepungan Di Bukit Duri? Film Yang Mengangkat Isu Sosial Dan Kekerasan di Jakarta
Putusan Talak untuk Acha dan Ketidakhadiran Vicky
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Vicky Harisma tidak menghadiri persidangan, padahal sudah dipanggil secara resmi dan patut. Akibatnya, gugatan Acha dikabulkan secara sepihak oleh hakim berdasarkan pembuktian dan kesaksian dari pihak penggugat.
“Menjatuhkan talak satu Bainy Syughra tergugat, Fiki Harisma Muriza bin Afrizal Muis terhadap penggugat, Jelita Septriasa binti Sagita Ahim Syahji,” tulis amar putusan.
Keputusan ini menegaskan bahwa perceraian bukan hanya persoalan emosional, tetapi juga melekat pada aspek hukum dan agama, terutama bagi pasangan Muslim. Dan dalam banyak kasus, masyarakat masih belum memahami jenis-jenis talak dan hak-hak yang menyertainya.
Baca Juga: Jejak Blitar Underground Community: Komunitas Musik Ekstrem Sejak 1998 yang Tetap Menyala
Pernikahan yang Dulu Dipuja, Kini Berakhir Diam-Diam
Acha Septriasa menikah dengan Vicky Harisma pada 12 November 2016 dalam sebuah resepsi elegan di Hotel The Meridien, Jakarta Pusat. Mereka kemudian pindah ke Australia dan dikaruniai satu orang anak perempuan.
Selama bertahun-tahun, pasangan ini dikenal harmonis dan jauh dari gosip. Namun sejak 2023, Acha mulai jarang terlihat bersama Vicky di publik maupun media sosial. Banyak yang menduga ada masalah rumah tangga, tetapi pasangan ini memilih diam.
Hingga akhirnya, melalui salinan putusan Mahkamah Agung yang dikutip dari Tribun Sumsel, publik mengetahui bahwa hubungan tersebut telah resmi berakhir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mengenal Sosok Perempuan Muda asal Kota Blitar Duta Persahabatan
Edukasi Hukum Islam di Balik Perceraian Selebritas
Kasus ini menyentil pentingnya edukasi publik tentang hukum Islam terkait pernikahan dan perceraian, yang selama ini kurang tersosialisasi secara luas. Banyak pasangan yang mungkin mengalami hal serupa, tetapi tidak memahami hak dan prosedur mereka secara hukum dan agama.
Dengan makin banyaknya publik figur yang terbuka mengenai proses perpisahan, ini bisa menjadi jalan untuk membuka diskusi sehat di masyarakat, terutama soal hak perempuan dalam perceraian, jenis-jenis talak, masa iddah, hingga hak asuh anak dan nafkah.
Talak Bainy Syughra, meskipun dianggap ringan karena masih memungkinkan rujuk, tetap menandai perpisahan yang sah dan harus disikapi serius oleh kedua belah pihak. Jika tidak ada rujuk dalam waktu tertentu, maka status cerai menjadi final dan tidak dapat dibatalkan kecuali melalui akad nikah baru.
Respons Warganet dan Dukungan untuk Acha
Setelah kabar perceraian ini mencuat, warganet ramai menyampaikan dukungan untuk Acha Septriasa. Banyak yang memuji sikap diam dan tegas Acha dalam menyelesaikan urusan rumah tangga secara tertutup namun elegan.
“Acha tetap sosok kuat, perempuan cerdas yang tahu kapan harus melangkah,” tulis seorang netizen di kolom komentar Instagram.
Meski belum ada pernyataan resmi dari Acha, publik memahami bahwa proses ini bukan hal mudah. Terlebih, pasangan ini memiliki anak yang masih kecil dan butuh perlindungan psikologis dari ekspos media.
Baca Juga: Mengenal Bassed Hunt, Band Punk Lokal Blitar Tak Lengkang oleh Waktu
Talak Bukan Aib, tapi Jalan Terakhir
Perceraian bukanlah hal yang diinginkan, namun dalam banyak kasus, ia menjadi jalan terakhir untuk kebaikan kedua belah pihak. Terlebih bagi perempuan, memahami hak-haknya dalam perceraian sangat penting agar tidak terjebak dalam pernikahan yang membebani secara emosional, fisik, maupun spiritual.
Kasus perceraian Acha Septriasa dan Vicky Harisma yang diakhiri dengan Talak Bainy Syughra menjadi momentum penting untuk memperluas literasi hukum Islam di tengah masyarakat. Dengan pemahaman yang tepat, perceraian tidak lagi menjadi tabu, melainkan proses legal yang bisa ditempuh dengan martabat dan ketegasan.
Editor : Anggi Septian A.P.