JAKARTA — Habib Bahar bin Smith dikenal sebagai penceramah dengan gaya lantang yang kerap menjadi sorotan publik.
Sosoknya tidak hanya dikenal sebagai ulama, tetapi juga sebagai pendiri Majelis Pembela Rasulullah dan pengasuh Pondok Pesantren Alawiyyin di Kemang, Kabupaten Bogor.
Di balik kiprahnya sebagai pendakwah, perjalanan Bahar juga diwarnai sejumlah kontroversi, terutama terkait aksi sweeping dan kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Lahir di Manado, Sulawesi Utara, Habib Bahar bin Smith merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Ia berasal dari keluarga Arab Hadrami golongan Alawiyin.
Ayahnya, Sayid Ali bin Alwi bin Smith, sementara ibunya Isnawati Ali berasal dari Minahasa Tenggara. Pada 2009, Bahar menikah dengan Syarifah Fadlun Faisal Al Baghaits dan dikaruniai empat anak.
Sebagai pemimpin Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor di Pondok Aren, Tangerang Selatan, nama Habib Bahar bin Smith mulai banyak dikenal publik setelah berbagai aksi sweeping yang dilakukan bersama pengikutnya, terutama di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
Aksi Sweeping Kafe Demos Tahun 2012
Salah satu peristiwa yang paling menyita perhatian terjadi pada Minggu dini hari, 29 Juli 2012. Saat itu, Bahar mengerahkan sekitar 150 orang pengikutnya melakukan aksi sweeping di Kafe Demos, Jalan Veteran Raya Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Aksi tersebut bertujuan menuntut penutupan kafe yang dianggap menjual minuman beralkohol dan melanggar norma yang mereka yakini.
Namun, sweeping tersebut berubah menjadi peristiwa hukum serius ketika aparat menemukan berbagai senjata tajam yang dibawa massa.
Polisi menyita 10 golok, 17 celurit, empat katana, stik golf, stik besi, kayu balok, serta atribut organisasi.
Dari 62 orang yang diamankan, 41 di antaranya diketahui masih di bawah umur, bahkan ada yang berusia 13 tahun.
Aparat gabungan dari Polresta Tangerang, Polsek Pondok Aren, Koramil, dan Satpol PP langsung mengamankan lokasi.
Habib Bahar bin Smith bersama 23 orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Jerat Hukum dan Sorotan KPAI
Dalam kasus tersebut, Bahar dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman lima tahun penjara.
Ia juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.
Keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi tersebut mengundang reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Lembaga ini menyayangkan keikutsertaan anak-anak dalam aksi sweeping yang berujung pidana.
Dalam pemeriksaan, Bahar mengaku menyesal karena tidak melaporkan dugaan pelanggaran kafe kepada aparat lebih dahulu sebelum melakukan tindakan langsung.
Ceramah Viral dan Polemik Politik
Nama Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan pada akhir 2018 ketika video ceramahnya viral di media sosial.
Dalam ceramah tersebut, ia menyinggung isu politik nasional di tengah suasana Pilpres 2019 yang memanas.
Pernyataannya menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi sayap keagamaan partai politik dan sejumlah tokoh nasional.
Ia kemudian dilaporkan ke kepolisian atas dugaan ujaran kebencian.
Meski mendapat kecaman, Bahar juga memperoleh dukungan dari sejumlah kelompok yang sepaham dengannya.
Sosok yang Mengundang Pro dan Kontra
Perjalanan Habib Bahar bin Smith memperlihatkan sosok yang kuat dalam dakwah, namun juga kerap bersinggungan dengan hukum dan kontroversi.
Kiprahnya sebagai pendiri majelis dan pengasuh pesantren berjalan beriringan dengan sejumlah peristiwa yang memicu perdebatan publik.
Di satu sisi, ia memiliki basis pengikut yang loyal. Di sisi lain, langkah-langkahnya dalam beberapa aksi dinilai melampaui batas hukum oleh aparat dan lembaga negara.
Nama Bahar pun hingga kini tetap menjadi perbincangan ketika isu dakwah, aksi massa, dan polemik hukum dibahas di ruang publik.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.