Kasus MAN 3 Banyuwangi Terbaru, Polisi Tetapkan Pelajar sebagai Tersangka

Muhammad Rusdian Nuzula • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 22:20 WIB
Kasus MAN 3 Banyuwangi terbaru memasuki tahap penyidikan setelah polisi menetapkan pelajar sebagai tersangka. Kemenag juga melakukan klarifikasi terkait pelajar madrasah. (ILUSTRASI AI)
Kasus MAN 3 Banyuwangi terbaru memasuki tahap penyidikan setelah polisi menetapkan pelajar sebagai tersangka. Kemenag juga melakukan klarifikasi terkait pelajar madrasah. (ILUSTRASI AI)

BANYUWANGI - Kasus MAN 3 Banyuwangi terbaru memasuki tahap penyidikan setelah polisi menetapkan seorang pelajar berinisial MS, 17, sebagai tersangka dalam perkara video bermuatan asusila yang viral di media sosial. Remaja tersebut kini telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum.

Kasus MAN 3 Banyuwangi terbaru ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima Polresta Banyuwangi. Penyidik Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti dan petunjuk untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Perkembangan kasus MAN 3 Banyuwangi terbaru juga mendapat perhatian dari Kantor Kementerian Agama Banyuwangi. Hal itu lantaran pemeran perempuan dalam video diketahui merupakan pelajar MAN 3 Banyuwangi yang kemudian mengundurkan diri dari sekolah setelah konten tersebut tersebar luas.

Baca Juga: Magang Kemnaker 2026 Uang Saku Berapa dan Tips Agar Peluang Lolos Makin Besar

Polisi Tetapkan Pelajar sebagai Tersangka

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Komisaris Lanang Teguh Pambudi mengatakan, penetapan MS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti dan keterangan yang diperlukan dalam perkara tersebut.

MS dijerat ketentuan mengenai persetubuhan dengan anak sebagaimana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) KUHP.

Ancaman pidana dalam ketentuan yang dikenakan tersebut mencapai paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar lima saksi. Penyidik juga masih mengumpulkan berbagai barang bukti serta petunjuk untuk memperjelas fakta dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat Banyuwangi tersebut.

Polisi Dalami Asal Penyebaran Video

Selain mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan, penyidik Polresta Banyuwangi juga membuka kemungkinan mendalami asal-usul penyebaran video bermuatan asusila hingga akhirnya menjadi viral.

Lanang menjelaskan, penyidik belum mengarah secara khusus kepada pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Namun, aspek tersebut tetap menjadi bagian yang dapat didalami dalam proses penyidikan.

Langkah tersebut penting karena penyebaran konten yang melibatkan anak dapat menimbulkan dampak serius terhadap korban maupun keluarga. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menyimpan, mengunduh, ataupun menyebarluaskan kembali video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pelajar Sampaikan Permintaan Maaf

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MS sempat menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video. Dalam pernyataannya, ia mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang terdampak.

Permintaan maaf tersebut juga berkaitan dengan salah satu video yang diduga memperlihatkan dirinya mengenakan seragam sekolah. Kondisi tersebut kemudian turut menyeret nama sekolah dalam perhatian publik.

Sementara itu, pelajar perempuan yang disebut berada dalam video tersebut diketahui bersekolah di MAN 3 Banyuwangi. Setelah konten tersebut tersebar dan menimbulkan perhatian luas, pihak keluarga mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari madrasah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi Chaironi Hidayat membenarkan adanya langkah tersebut. Kemenag Banyuwangi juga telah melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada pihak madrasah terkait perkara yang berkembang.

Chaironi menegaskan bahwa Kemenag mendukung langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan madrasah untuk memastikan penanganan persoalan dilakukan secara tepat.

Perlindungan Anak Menjadi Perhatian

Baca Juga: Magang Kemnaker 2026 Uang Saku Berapa dan Tips Agar Peluang Lolos Makin Besar

Kasus MAN 3 Banyuwangi terbaru menjadi perhatian bukan hanya karena proses hukumnya, tetapi juga karena perkara tersebut melibatkan pelajar yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Dalam kondisi seperti ini, perlindungan terhadap identitas dan kondisi psikologis anak menjadi hal penting. Masyarakat juga diharapkan tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi para pelajar yang terlibat.

Proses hukum saat ini masih berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta kemungkinan adanya aspek lain dalam penyebaran konten tersebut. Perkembangan berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Kompas.com
MAN 3 Banyuwangi Polresta Banyuwangi kasus MAN 3 Banyuwangi terbaru Kemenag Banyuwangi video bermuatan asusila