Amanda Rigby Disebut dalam Pengajuan Nikah Andreas Taulany, Ini Status Dokumennya

Muhammad Rusdian Nuzula • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 16:04 WIB
Amanda Rigby disebut dalam pengajuan nikah Andreas Taulany. KUA Kebayoran Baru mengungkap status rekomendasi dan dokumen keduanya. (SC INSTAGRAM)
Amanda Rigby disebut dalam pengajuan nikah Andreas Taulany. KUA Kebayoran Baru mengungkap status rekomendasi dan dokumen keduanya. (SC INSTAGRAM)

JAKARTA - Amanda Rigby disebut dalam pengajuan rekomendasi pernikahan dengan Andreas Taulany yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah Gen 4. Namun, KUA Kecamatan Kebayoran Baru menegaskan belum menerima dokumen dari kedua calon mempelai untuk proses pencatatan pernikahan.

Informasi tersebut disampaikan saat dilakukan pengecekan terhadap sistem administrasi pernikahan. Dalam sistem tersebut memang muncul notifikasi mengenai pengajuan rekomendasi atas nama Andreas Taulany dengan calon pasangannya, Amanda Lintang Larasati Rigby.

Surat rekomendasi tersebut disebut diterbitkan oleh KUA Kecamatan Ciputat Timur dan ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Meski sudah muncul dalam sistem, status surat tersebut masih tercatat sebagai “terkirim”.

Status itu berarti dokumen tersebut belum sampai atau belum disampaikan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru untuk diproses lebih lanjut. Karena itu, pihak KUA belum dapat melakukan tahapan pemeriksaan maupun verifikasi dokumen kedua calon mempelai.

Baca Juga: Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan Dibahas Berdasarkan Aturan Ini

Dokumen Amanda Rigby Belum Diterima KUA

Dalam pengecekan tersebut, pihak KUA juga menjelaskan bahwa belum ada dokumen Amanda Lintang Larasati Rigby yang masuk ke dalam data mereka. Hal serupa juga berlaku untuk dokumen Andreas Taulany.

Pihak KUA menyebut, apabila berkas kedua calon mempelai telah diterima, petugas akan melakukan penginputan data dan verifikasi. Setelah tahapan tersebut dilakukan, status administrasi dalam sistem juga akan berubah sesuai proses yang telah dijalankan.

Amanda disebut memiliki kewarganegaraan Inggris sehingga terdapat persyaratan khusus dalam proses pernikahan antara warga negara asing dan warga negara Indonesia.

Salah satu dokumen yang dianggap paling penting adalah surat keterangan mengenai tidak adanya halangan untuk menikah. Surat tersebut diterbitkan oleh kedutaan besar negara asal calon mempelai yang berkewarganegaraan asing.

Selain surat keterangan tersebut, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang perlu dipenuhi. Di antaranya fotokopi paspor, akta kelahiran, serta data kedua orang tua.

Pihak KUA menjelaskan bahwa penerbitan surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah menjadi kewenangan pihak kedutaan. Karena itu, waktu proses penerbitannya berada dalam domain pihak kedutaan yang bersangkutan.

Pendaftaran Nikah Memiliki Batas Waktu

Dalam proses pendaftaran pernikahan, dokumen pada dasarnya disampaikan ke KUA sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Namun, pendaftaran tetap dapat dilakukan apabila waktunya kurang dari ketentuan tersebut. Syaratnya, kedua calon mempelai memperoleh surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai dengan wilayah tempat pencatatan akad nikah akan dilaksanakan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari prosedur administrasi yang perlu diperhatikan calon pengantin, terutama ketika salah satu calon mempelai merupakan warga negara asing.

Baca Juga: Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan Dibahas Berdasarkan Aturan Ini

Dalam kasus Andreas Taulany dan Amanda Rigby, pihak KUA Kebayoran Baru kembali menegaskan bahwa mereka belum menerima berkas kedua calon mempelai. Informasi yang sudah terlihat dalam sistem baru berkaitan dengan surat rekomendasi nikah atas nama Andreas Taulany.

Surat tersebut berasal dari KUA Kecamatan Ciputat Timur dan ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Namun, karena statusnya masih “terkirim”, pihak KUA Kebayoran Baru belum menerima dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan proses administrasi.

Kondisi tersebut membuat proses pernikahan keduanya belum dapat diproses lebih jauh oleh KUA Kebayoran Baru berdasarkan berkas yang tersedia saat pengecekan dilakukan.

Pihak KUA juga belum dapat memastikan tahapan selanjutnya untuk dokumen Amanda sebelum berkas yang diperlukan benar-benar diterima. Terlebih, sebagai calon mempelai berkewarganegaraan asing, terdapat dokumen khusus yang perlu dipenuhi.

Dengan demikian, informasi mengenai adanya rekomendasi pernikahan Andreas Taulany dan Amanda Rigby memang muncul dalam sistem administrasi nikah. Namun, KUA Kebayoran Baru menyatakan belum menerima dokumen dari kedua calon mempelai untuk dilakukan penginputan dan verifikasi.

Status surat rekomendasi yang masih tercatat sebagai “terkirim” menjadi bagian penting dari informasi administrasi tersebut. Sementara kelengkapan dokumen Amanda Rigby sebagai warga negara Inggris masih menjadi salah satu tahapan yang perlu dipenuhi dalam proses pencatatan pernikahan.

 

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : KapanLagiDotCom
Amanda Rigby KUA Kebayoran Baru Andreas Taulany Pernikahan Amanda Rigby Simkah