BLITAR KAWENTAR - Andre Taulany dan Amanda Rigby disebut tengah mengurus proses administrasi pernikahan. Kepala KUA Ciputat Timur, Ahmad Nawawi, membenarkan adanya pengajuan surat rekomendasi atau surat pengantar nikah atas nama Andre yang ditujukan ke KUA Kecamatan Kebayoran Baru.
Ahmad Nawawi menjelaskan, berkas tersebut diajukan pada 14 Agustus 2026. Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan surat rekomendasi bukan berarti akad nikah Andre Taulany akan digelar di KUA Ciputat Timur.
"Izin menyampaikan bahwa informasi terkait pelaksanaan akad nikah saudara Andre Taulany itu tidak di KUA Ciputat Timur, hanya mendaftarkan surat rekomendasi atau surat pengantar untuk menikah ke KUA Kebayoran Baru," kata Ahmad Nawawi.
Menurutnya, KUA Ciputat Timur hanya melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang dibuat Andre sebagai calon mempelai laki-laki. Sementara pemeriksaan kelengkapan dokumen kedua calon mempelai akan dilakukan oleh KUA Kecamatan Kebayoran Baru.
"Untuk pemeriksaan berkas yang dilakukan di KUA Ciputat Timur itu adalah berkas yang dibuat oleh saudara Andre dari pihak laki-laki," ujarnya.
Baca Juga: Kasus MAN 3 Banyuwangi Terbaru, Polisi Selidiki Video Viral dan Siswa Mengundurkan Diri
Sedangkan untuk pemeriksaan secara lengkap, baik berkas calon mempelai laki-laki maupun perempuan, menjadi kewenangan KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Karena itu, Ahmad belum dapat memastikan apakah seluruh dokumen yang diperlukan untuk pernikahan tersebut sudah lengkap.
Amanda Disebut Berstatus WNA
Dalam wawancara tersebut, Ahmad Nawawi juga menyebut status calon mempelai perempuan berdasarkan surat pengantar yang dibuat KUA Ciputat Timur. Ia mengatakan pihak perempuan tercatat sebagai warga negara asing (WNA) dan melampirkan paspor.
"Sejauh ini kalau berdasarkan pengantar yang kita buat statusnya WNA, yang dilampirkan adalah berupa paspor," jelas Ahmad.
Namun, Ahmad mengaku tidak mengetahui secara persis asal negara calon mempelai perempuan. Informasi tersebut, menurutnya, lebih tepat ditanyakan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru yang nantinya melakukan pemeriksaan berkas secara lengkap.
Ahmad juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan persyaratan bagi calon pengantin WNA yang hendak melangsungkan pernikahan di Indonesia. Salah satunya adalah melampirkan izin dari kedutaan.
Baca Juga: Kasus MAN 3 Banyuwangi Terbaru, Polisi Tetapkan Pelajar sebagai Tersangka
Selain itu, dokumen yang menjadi persyaratan juga harus melalui proses penerjemahan oleh penerjemah tersumpah. Ketentuan tersebut berlaku bagi calon mempelai WNA yang menjalani proses pernikahan di Indonesia.
"Untuk persyaratannya sedikit berbeda ya, antara lain harus melampirkan izin dari kedutaan dengan segala persyaratan yang harus dilakukan termasuk harus dilakukan penerjemahan segala lampiran yang mesti dipersyaratkan oleh penerjemah yang tersumpah," tuturnya.
Ketika ditanya apakah Amanda Rigby telah menjalani proses tersebut, Ahmad membenarkan bahwa prosedurnya sama bagi calon mempelai WNA. Namun, mengenai kelengkapan berkas maupun waktu pelaksanaan pernikahan, ia meminta agar informasi tersebut dikonfirmasi kepada KUA Kebayoran Baru.
Surat Rekomendasi Tak Cantumkan Tanggal Akad
Ahmad mengatakan surat rekomendasi tersebut diterbitkan karena terdapat rencana pelaksanaan akad nikah di wilayah KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Dalam proses administrasi pernikahan, calon pengantin perlu membuat rekomendasi apabila akad akan dilangsungkan di wilayah KUA yang berbeda.
"Karena memang yang dipersyaratkan ketika seseorang melangsungkan akad nikah itu harus membuat rekomendasi sesuai dengan tempat atau lokasi akad yang dilakukan," jelasnya.
Baca Juga: Kasus MAN 3 Banyuwangi Terbaru, Polisi Tetapkan Pelajar 17 Tahun sebagai Tersangka
Surat rekomendasi tersebut memiliki masa berlaku sekitar tiga bulan. Ahmad menyebut ada pula rekomendasi yang digunakan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Meski demikian, surat rekomendasi yang diterbitkan KUA Ciputat Timur tidak mencantumkan tanggal maupun lokasi pasti akad nikah Andre dan Amanda. Dokumen tersebut hanya memuat data calon mempelai sebagai dasar administrasi.
Ahmad menjelaskan, rekomendasi dibuat berdasarkan tempat tinggal Andre yang berada di wilayah Kecamatan Ciputat Timur. Surat kemudian ditujukan kepada KUA tempat akad pernikahan akan dilangsungkan.
Dengan demikian, pengajuan surat rekomendasi belum memberikan kepastian mengenai tanggal pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby. Pemeriksaan kelengkapan berkas serta informasi mengenai pelaksanaan akad menjadi kewenangan KUA Kebayoran Baru.
Di akhir keterangannya, Ahmad Nawawi menyampaikan doa untuk keduanya. Ia berharap pernikahan Andre Taulani dan Amanda dapat berjalan lancar, bahagia, dan langgeng.
"Semoga pernikahannya yang akan dilaksanakan oleh saudara Andre Taulany dan juga Amanda Lintang Lara saat ini berjalan dengan lancar, bahagia, dan langgeng. Bahagia dunia akhirat," ujarnya.
Editor : Difa'un NadhirohSumber : Diolah dari berbagai sumber