Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dugaan Pemerasan yang dilakukan LPK terhadap Trioko Andrianto, Disnaker Kabupaten Blitar Cium Ada Unsur Pidana

Fajar Ali Wardana • Selasa, 5 Desember 2023 | 01:00 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

SANANWETAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Blitar menyatakan ada unsur pidana dalam kasus Trioko Andrianto yang mengaku diperas oleh lembaga pelatihan kerja LPK asal Desa/Kecamatan Selopuro. Hal itu karena Trioko bukan termasuk calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Sedangkan LPK yang dimaksud tidak terdaftar dalam data Disnaker.

Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Tavip Wiyono melalui Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar, Yopie Kharisma Sanusi mengatakan bahwa pihaknya memberi saran kepada Trioko untuk melaporkan kasusnya ke polisi.

“Itu karena Trioko belum bisa dikategorikan sebagai CPMI karena belum memenuhi persyaratan,” sebutnya.

Seseorang bisa dikatakan CPMI, jika sudah mengunggah dokumen di aplikasi siap kerja milik Disnaker Kabupaten Blitar sebagai CPMI. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 5, disebutkan bahwa syarat menjadi PMI harus berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial dan memiliki dokumen yang diperlukan.

“Nama Trioko belum terdaftar sebagai CPMI. Karena untuk terdaftar sebagai CPMI itu harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya Surat Izin Keluarga (SIK) yang ditanda-tangani pihak keluarga dan kades. Selain itu, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan dan perjanjian kerja,” ungkapnya.

Selain itu, dia menilai kasus yang menimpa Trioko sudah mengandung unsur pidana. Yakni adanya korban, ada intimidasi, ada sejumlah uang yang disetorkan dan LPK Itachi Gakkou yang beralamat di Selopuro belum terdaftar resmi. LPK juga tidak bisa memberangkatkan CPMI karena LPK khusus untuk pelatihan sesuai ijinnya. “BP2MI yang resmi melakukan penempatan kerja para PMI,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Pelatihan Kerja, Produktifitas Naker dan Transmigrasi, Latip Usman menjelaskan bahwa izin dan status LPK asal Desa/Kecamatan Selopuro ini statusnya belum mengurus perizinan berbasis resiko. Maka dari itu, ada dua hal yang harus dipenuhi. Yakni NIB dan sertifikat standart sebagai pengganti surat izin operasional.

Dinas juga menyampaikan data legalitas seluruh LPK di Kabupaten Blitar ke Polres Blitar. Diantaranya daftar LPK berizin, regulasi pendirian LPK, syarat-syarat pendirian LPK, termasuk mekanisme penempatan CPMI mandiri ke negara tujuan. Karena sebelumnya Trioko melaporkan dugaan pemerasan ini kepada Polres Blitar pada 9 November 2023 lalu.

“Polres Blitar sudah meminta bahan keterangan berupa dokumen-dokumen terkait legalitas berikutdaftarnya. Kami sudah kirimkan. Nanti kita tunggu sampai dimana perkembangan kasus ini,” katanya. (jar/dit)

Editor : Doni Setiawan
#CPMI #PMI #Disnaker