BLITAR – Kasus penemuan mayat Suwarti, warga Surabaya yang meninggal di lingkungan pondok pesantren (ponpes) milik Gus Samsudin, memasuki babak baru.
Polisi menduga ada unsur kelalaian dalam kejadian yang terungkap pada Senin (11/12/2023) lalu ini. Sedikitnya tiga orang saksi dimintai keterangan oleh penyidik guna membuka terang kasus.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, tewasnya wanita asal Surabaya di Ponpes Nuswantoro milik Gus Samsudin masih terus didalami.
Selain mencari penyebab kematian, polisi juga memeriksa perizinan praktik pengobatan milik sosok nyentrik itu.
“Dapat kami jelaskan bahwa terkait unsur kelalaian dari pihak ponpes milik Gus Samsudin masih dalam proses penyelidikan. Kami juga masih meneliti hal-hal yang dilakukan korban dari CCTV di lokasi kejadian,” ungkap Febby.
Dalam rekaman CCTV yang dimaksud, kata Febby, Suwarti terlihat berjalan menuju kamar mandi umum pondok sekitar pukul 21.00. Tepatnya pada Sabtu (9/12/2023).
Lalu, ketika diperiksa oleh petugas Polsek Lodoyo Barat pada Senin (11/12/2023), kamar mandi tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam.
Usai jasad Suwarti ditemukan, tim inafis dan tenaga kesehatan dari puskesmas melakukan pemeriksaan mendalam.
Hasilnya, petugas tidak mendapati adanya tanda-tanda bekas penganiayaan pada jasad perempuan malang tersebut. Saat ditemui oleh polisi, pihak keluarga Suwarti menolak otopsi.
“Sudah ada tiga saksi yang kami mintai keterangan dalam kasus ini. Namun, kami belum bisa mengungkapkan identitas saksi,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, suami Suwarti, M. Nafi, mengaku heran dengan sikap orang-orang di Pondok Nuswantoro yang terkesan acuh terhadap keberadaan istrinya.
Bahkan terkesan mempersulit dengan tidak mengizinkan M. Nafi melihat rekaman CCTV.
Diberitakan sebelumnya, Suwarti ditemukan meninggal dunia pada 11 Desember lalu di dalam kamar mandi Ponpes Nuswantoro yang diasuh Gus Samsudin.
Korban berpamitan ke keluarganya untuk pergi berobat ke Blitar. Keluarga lantas curiga karena Suwarti tak kunjung pulang selang beberapa hari.
Di hadapan petugas, Gus Samsudin mengaku bahwa korban hanya mencurahkan isi hatinya. Kemudian, laki-laki berambut panjang itu hanya memberi nasihat tanpa melakukan kontak fisik yang selayaknya dilakukan oleh penyehat tradisional kepada Suwarti.
Fakta lain, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bltiar menyatakan izin operasional pengobatan tradisional milik Gus Samsudin sudah dicabut sejak 2022 lalu.
Setelah itu, dinas tidak mendapati adanya permohonan perpanjangan izin dari Gus Samsudin.
Bukan cuma itu, kegiatan operasional ponpes yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, itu juga tidak memenuhi izin dari Kemenag Kabupaten Blitar.
Oleh sebab itu, praktik pengobatan dan operasional ponpes milik Gus Samsudin disebut ilegal.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra