Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kasus Korupsi di Blitar Memasuki Babak Baru, Jaksa Segera Siapkan Dakwaan EWS, Kejari Terima Terdakwa dan BB

M. Luki Azhari • Rabu, 24 April 2024 | 18:30 WIB

 

SEGERA DIADILI: EWS (baju oranye) berhasil ditangkap polres Blitar pada Desember usai buron beberapa tahun
SEGERA DIADILI: EWS (baju oranye) berhasil ditangkap polres Blitar pada Desember usai buron beberapa tahun

BLITAR - Proses hukum terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Bank Kota Blitar, EWS, memasuki babak baru.

Perempuan yang menilap uang nasabah dan kas bank hingga ratusan juta rupiah ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar pada Jumat (19/4) lalu.

Kasi Intelijen Kejari Blitar Prabowo Saputro mengatakan bahwa berdasarkan riwayat penanganan perkara sudah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan terdakwa dan barang bukti.

Pelimpahan yakni dari Tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota ke Kejari Blitar. Ini mengacu keterangan seksi pidana khusus (pidsus).

"Kalau P-21 sudah lama. Karena sudah dilimpahkan ke sini, kami tinggal menunggu proses untuk pelimpahan ke pengadilan," ujarnya kemarin (23/4).

Sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejari Blitar terus melakukan persiapan. Kejari juga sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dan mematangkan rencana dakwaan (rendak) untuk terdakwa saat proses peradilan nanti.

Adapun EWS saat ini berstatus sebagai tahanan jaksa. Eks karyawan Bank Kota Blitar yang mengisi jabatan teller ini telah menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar. EWS harus segara dilimpahkan ke PN Surabaya sebelum malampaui batas 20 hari.

"Jaksa yang nantinya melakukan penuntutan di pengadilan, secara umum biasanya jaksanya sama dengan yang menangani perkara ini sejak awal, yang meneliti berkasnya," tuturnya.

Sekadar diketahui, EWS yakni eks pegawai BPR Artha Praja Kota Blitar didakwa atas dugaan menggelapkan uang senilai Rp 1,033 miliar (M).

Aksi penyelewengan dilakukan terdakwa dengan menggelapkan uang kas, menarik uang dari rekening nasabah, mengambil uang setoran dari sistem bank, dan memanipulasi gaji tenaga kebersihan.

Saat kasus ini mencuat, Inspektorat Daerah Kota Blitar selaku pihak terafiliasi melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Bank Kota Blitar. Sesuai laporan hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bank. Selain itu, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemerintah Kota Blitar.

Berkas perkara ESW dinyatakan lengkap alias P-21 oleh jaksa peneliti pada Jumat lalu. Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 lebih sub Pasal 8 lebih-lebih sub Pasal 9 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EWS dibekuk Polres Blitar Kota usai menjadi buron selama tiga tahun. Dia sempat berpindah-pindah kota untuk menghapus jejaknya. (luk/c1/sub)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#polres #korupsi #kasus tindak pidana #kejari #Kota Blitar