Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tega! Kakak Beradik di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Pendeta di Blitar, Begini Kronologi Lengkap

Jihan Wahida Rahma Salsabila • Senin, 19 Agustus 2024 | 23:00 WIB
Wawancara tim Radar Blitar dengan Agus Ibrahim
Wawancara tim Radar Blitar dengan Agus Ibrahim

BLITAR - Oknum pendeta di salah satu gereja Blitar diduga melakukan kekerasan seksual. Terdapat empat anak perempuan yang merupakan kakak beradik menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum bejat itu.

Melansir dari video YouTube Radar Blitar TV, tim melakukan wawancara dengan Agus Ibrahim, seorang pendeta asal Blitar yang mengungkap kasus kekerasan seksual oleh oknum pendeta lainnya.

Agus menyampaikan bahwa informasi ini diketahuinya dari salah seorang temannya yang berteman dengan ayah korban yang bekerja sebagai sopir dari oknum pendeta tersebut.

Dari keterangan yang disampaikan Agus, keempat korban telah mengalami kekerasan seksual selama dua tahun. Ketiga korban yakni A berusia 16 tahun, B berusia 14 tahun, dan C berusia 12 tahun mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2022. Sedangkan satu lainnya, D yang berusia 7 tahun mengalami kekerasan seksual pada tahun 2023.

Kekerasan seksual yang dialami korban baru diketahui dari A yang baru berani bercerita kepada sang ayah setelah sebelumnya sempat kabur dari rumah untuk meminta pertolongan temannya yang memiliki ayah seorang polisi di Kediri.

Setelah A speak up atas kejadian yang dialaminya, adik-adiknya pun turut menyampaikan kejadian serupa seperti yang dialami sang kakak. Kekerasan seksual yang mereka alami salah satunya terjadi ketika pelaku mengajak mereka refreshing ke kolam renang di Blitar.

Mereka pergi ke sebuah pancuran dalam yang terdapat kamar mandi ketika selesai berenang. Dalam keadaan yang cukup sepi itu pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan menyuruh telanjang bersama dirinya. Pelaku mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya. A menambahkan bahwa pelaku sempat menyentuh tubuh sensitifnya ketika ia sudah memakai baju.

Selain itu, hal serupa juga terjadi saat pelaku pergi ke undangan khutbah di luar kota. Pelaku bermodus mengajak B, putri dari sopirnya itu untuk ikut. Ketika sedang beristirahat di kamar hotel, pelaku memanggil B untuk memijat badannya. Pelaku meminta B untuk mengunci kamarnya dan setelah itu pelaku melakukan tindak asusila dengan menyentuh tubuh sensitif B.

Agus menerangkan bahwa sebelumnya ayah korban bersama putri sulungnya, A sempat membuat laporan ke Polresta Kota Blitar pada awal bulan April 2024. Namun, oknum pendeta yang mengetahui hal tersebut mengutus beberapa pengurus gereja untuk melobi ayah korban supaya mencabut laporan.

Ayah korban pun terbujuk mencabut laporannya dengan syarat dilaksanakan sidang internal pengurus gereja untuk mengadili oknum pendeta tersebut.

Dalam sidang internal tersebut, oknum pendeta yang juga merupakan pemimpin sidang tersebut, menghukum dirinya sendiri dengan tidak diperkenankan naik mimbar selama 3 bulan. Dan kemudian dibuatlah surat perjanjian perdamaian antara pihak pelaku dan pihak korban.

Baca Juga: Derby Rijanto Vs Rini Terulang di Pilkada 2024 Kabupaten Blitar, Direktur MPI Abdul Hakam Sampaikan Pendapat

Merasa tidak mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpa keempat putrinya, sang ayah meminta pertolongan ke beberapa orang namun tidak ada yang berani mengingat pelaku merupakan pendeta yang disegani di Blitar.

Mendengar ini dari temannya, Agus mengajak ayah korban bersama temannya itu bertemu di sebuah kafe. Setelah mendengarkan cerita dari ayah korban, ia memutuskan untuk membantu ayah korban memperjuangkan keadilan keempat putrinya.

Meskipun diketahui berteman dengan pelaku, Agus menyampaikan bahwa ia tidak ingin mencampuri hubungan relasinya dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi. Ia ingin menegakkan keadilan dan menghukum pelaku sesuai dengan hukuman yang ada di undang-undang.

Agus sempat dituduh pansos karena membantu kasus ini namun ia tidak memperdulikan hal tersebut. Ia menerangkan bahwa ia ikhlas membantu korban dan menanggung biaya ketika ke Jakarta pada awal bulan Agustus untuk membantu melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Jakarta.

Saat ini kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim dan keempat korban bersama ayah korban telah disembunyikan di Jakarta.

Agus menambahkan bahwa Alvin Lim, pengacara sekaligus pendiri LQ Indonesia Law Firm, bersedia mendampingi kasus ini dan menanggung biaya hidup mereka termasuk sekolah dan tempat tinggal. (anindya)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#oknum pendeta #blitar #kekerasan seksual #kekerasan seksual anak