BLITAR KAWENTAR – Ketenangan warga Kelurahan/Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar terusik pada Rabu (1/4) malam. Dua remaja diamankan warga setelah diduga hendak melakukan aksi kekerasan jalanan atau klitih. Bahkan kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Peristiwa tersebut sempat terekam kamera ponsel dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat dua remaja mengenakan jaket hoodie warna kuning dan hitam dikepung warga di sebuah pos penjagaan.
Massa tampak geram lantaran keduanya dicurigai hendak melakukan aksi berbahaya.
Beruntung situasi tidak sampai memicu aksi anarkis. Petugas dari Polsek Wlingi yang datang ke lokasi segera mengamankan kedua remaja tersebut beserta barang bukti sebilah sajam.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik kedua remaja.
“Anggota kami menerima laporan dari warga yang telah mengamankan dua remaja tersebut. Saat ini keduanya sudah berada di polres untuk pemeriksaan intensif,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Meski di masyarakat beredar dugaan aksi klitih, polisi belum menyimpulkan motif pasti. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata tajam yang dibawa kedua remaja tersebut.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan mendalam. Tim penyidik sedang meminta keterangan dari terduga, korban jika ada, serta saksi-saksi di lokasi.
Mereka juga mengapresiasi langkah warga yang sigap melapor tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri secara berlebihan.
Hingga berita ini ditulis, status hukum kedua remaja tersebut masih menunggu hasil gelar perkara setelah pemeriksaan 24 jam.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
”Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan orang tua diminta lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama saat keluar rumah pada malam hari. Namun saat ini masih proses pemeriksaan. Akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Margono.(jar/c1/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah