BLITAR KAWENTAR - Aparat kepolisian memastikan distribusi elpiji 3 kilogram tepat sasaran. Salah satunya dengan memberi perhatian pada potensi penyalahgunaan elpiji bersubsidi oleh pelaku usaha di Kota Blitar.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Blitar Kota, Yuno Sukaito, mengatakan bahwa bersama instansi terkait telah melakukan pengecekan di sejumlah titik, mulai dari SPBU hingga beberapa pangkalan distributor elpiji.
“Kami terus mengawasi distribusi elpiji di Kota Blitar, khususnya mencegah digunakan oleh yang tidak berhak,” tegasnya.
Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan penggunaan elpiji bersubsidi di sektor usaha seperti hotel dan restoran. Salah satunya saat inspeksi di Hotel Puri Perdana, penggunaan gas tercatat menggunakan tabung nonsubsidi.
“Untuk hotel dan restoran tadi, kami cek menggunakan tabung 12 kilogram. Tidak ditemukan penggunaan elpiji 3 kilogram,” ujarnya kepada Koran ini kemarin.
Meski demikian, Yuno menegaskan tetap melakukan pengawasan ketat. Sebab, penggunaan elpiji 3 kg oleh pelaku usaha dilarang dan dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga: Pemkab Blitar Beri Penjelasan Terkait Kejelasan Rekrutmen CPNS 2026, Simak Baik-baik
“Kalau ditemukan pelaku usaha menggunakan LPG bersubsidi, tentu akan kami koordinasikan untuk penindakan, baik administratif maupun pidana,” terangnya.
Selain itu, hingga saat ini pihaknya juga belum menemukan adanya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan elpiji di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Kami belum menemukan penimbunan, tapi pengawasan tetap kami lakukan,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, distribusi elpiji sempat mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh distribusi di tingkat pangkalan, diduga karena tinggi permintaan pembeli. (bud/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah