BLITAR KAWENTAR - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku berhasil diamankan setelah diketahui beraksi di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan, kedua tersangka berinisial FA, 45, warga Kabupaten Kediri, dan DAP, 34, warga Doko, Kabupaten Blitar. “Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku telah melakukan aksi di 11 tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Dari total lokasi tersebut, enam di antaranya berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, sementara sisanya di wilayah hukum Polres Kediri.
Dalam menjalankan aksinya, FA berperan sebagai eksekutor. Dia mencuri, membawa, hingga menjual sepeda motor hasil kejahatan.
Sementara DAP berperan membantu dengan menyediakan tempat pertemuan untuk merencanakan aksi sekaligus melakukan pengawasan. “DAP juga ikut mengawal setelah pelaku utama melakukan aksi,” jelasnya.
Baca Juga: Bocoran Suzuki Karimun 2026, Desain Makin Futuristik, Konsumsi BBM 22 Km/L, Harga Bikin Kaget !
Keduanya diketahui telah beraksi sejak September 2025 hingga April 2026. Mereka terlebih dahulu berkeliling mencari lokasi yang dinilai aman, kemudian melakukan pencurian dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.
Adapun sasaran pelaku adalah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan maupun area persawahan.
Setelah berhasil, hasil curian dijual melalui media sosial, salah satunya Facebook. Harga jual berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta tergantung kondisi kendaraan. Keuntungan kemudian dibagi rata antara kedua pelaku.
“Motifnya untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, serta 2 buah kunci T. Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 23 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (bud/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah