BLITAR KAWENTAR – Aksi kriminal seorang residivis kasus pencurian yang meresahkan warga Kesamben akhirnya terhenti. Itu setelah Satreskrim Polres Blitar meringkus Supriadi, 46, yang diketahui telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Hal itu diketahui usai dilakukan ungkap kasus, kemarin (24/4).
Menariknya, dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor sport Kawasaki Ninja untuk mengangkut barang hasil curian.
Barang-barang tersebut diikat di bagian belakang motor sebelum dibawa kabur.
Wakapolres Blitar, Kompol A Rizky Fardian Caropeboka mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan kehilangan yang meresahkan sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Blitar.
“Barang-barang yang dicuri itu diikat di bagian belakang dan diangkut menggunakan motor sport Ninja. Aksi terakhir pelaku terjadi pada Kamis dini hari, 16 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Kecamatan Kesamben,” ujar Rizky.
Dia melanjutkan, pelaku menyasar salah satu yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Pagerwojo dengan memanfaatkan kondisi sepi.
Kejadian itu pertama diketahui oleh penjaga sekolah yang melihat ruang guru berantakan dan jendela serta tralis besi tampak rusak akibat dicongkel.
Saksi melihat bahwa Supriadi masuk ke ruang guru mengambil beberapa barang berharga. Di antaranya, 3 unit laptop berbagai merek, 1 hard disk eksternal, 1 kipas angin, serta 1 speaker aktif berukuran besar. Setelah itu, rekaman CCTV tiba-tiba mati yang diduga dirusak oleh pelaku.
“Saksi pertama yang datang melihat kondisi ruang guru sudah acak-acakan. Setelah dicek, ternyata jendela dan tralis dirusak. Video CCTV hanya merekam sedikit kejadian hingga pelaku merusaknya untuk menghilangkan jejak,” imbuhnya.
Baca Juga: Jaecoo J5 EV Rebut Takhta Raja Penjualan Mobil Maret 2026, Dominasi Merek Jepang Mulai Goyah!
Rizky menyebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, obeng, serta dua jenis tang yang digunakan untuk membobol bangunan. Total kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp 21,9 juta.
S merupakan pelaku kambuhan. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sudah tiga kali terlibat kasus kriminal, mulai dari pencurian cengkeh pada 2016, kasus penganiayaan pada 2018 hingga pencurian motor, dan baru keluar penjara 30 Desember 2025 lalu.
Baca Juga: Rekomendasi Mobil Bekas 70-80 Jutaan Terbaik, Avanza Generasi Pertama Jadi Primadona!
Rizky menyebut pelaku juga mengaku mencuri barang di dua sekolah lainnya, masing-masing di SDN Popoh 3 & MI Darul Huda Doko. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum, sementara barang bukti diamankan di Mapolres Blitar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor 11 TKP di Blitar hingga Kediri, Begini Modus Kejahatannya
“Ini penangkapan yang keempat bagi tersangka. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatannya di lokasi lain. Sejauh ini ada dua laporan pencurian sekolah yang berhasil kami ungkap,” pungkasnya. (jar/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah