Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Momentum May Day, Advokat Blitar Revolutionary Law Firm Ultimatum Pengusaha Soal Upah hingga Status Kerja

Noormalady Usman • Jumat, 1 Mei 2026 | 16:09 WIB
SIAP BELA RAKYAT TERTINDAS: Advokat Moh Trijanto bersama Revolutionary Law Firm siap mengawal hak-hak buruh.
SIAP BELA RAKYAT TERTINDAS: Advokat Moh Trijanto bersama Revolutionary Law Firm siap mengawal hak-hak buruh.

BLITAR KAWENTAR - Momentum Hari Buruh atau May Day dimanfaatkan untuk menyoroti kondisi ketenagakerjaan yang dinilai masih jauh dari ideal. Salah satunya dari Revolutionary Law Firm yang menyatakan sikap keras terkait dugaan berbagai pelanggaran hak buruh di wilayah Blitar Raya.

Advokat Moh. Trijanto menegaskan bahwa menemukan masih adanya sejumlah persoalan mendasar terkait tenaga kerja di Blitar. Mulai dari soal upah di bawah ketentuan hingga praktik kerja yang tidak sesuai regulasi.

“Regulasi bukan sekadar angka di atas kertas. Membayar upah di bawah UMK 2026 adalah tindak pidana. Kami tidak akan menoleransi alasan kemampuan perusahaan tanpa audit yang transparan,” tegas pria yang juga pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) ini.

Baca Juga: Sosok M Bintang Revolusi: Infanteri Terbaik 2024 asli Blitar, Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

Selain itu, dia juga menyoroti praktik penyalahgunaan sistem kontrak kerja dan outsourcing yang dinilai masih marak terjadi, khususnya di sektor agro-industri dan jasa.

“Jangan ada lagi pekerja yang dikontrak seumur hidup tanpa kejelasan status. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan buruh,” ujarnya.

Persoalan lain yang dinilainya sangat fundamental adalah masih rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial. Masih ditemukan pekerja yang belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

Baca Juga: Sosok M Bintang Revolusi: Infanteri Terbaik 2024 asli Blitar, Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

“Jaminan sosial itu hak mutlak, bukan bonus. Kami mendorong pemerintah daerah untuk tegas, termasuk mencabut izin perusahaan yang melanggar,” ungkap aktivis antikorupsi ini.

Tak hanya itu, perlindungan buruh perempuan juga menjadi perhatian. Hak cuti haid, melahirkan, hingga fasilitas menyusui disebut masih kerap diabaikan di lapangan.

Trijanto juga meminta pemerintah, khususnya dinas ketenagakerjaan (disnaker), tidak hanya bersifat reaktif, tetapi melakukan pengawasan secara aktif terhadap perusahaan-perusahaan di Blitar.

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh 1 Mei, Ketua GPI Sebut Pekerja Masih Dihantui Ketidakpastian Masa Depan  

“Kami siap menjadi mitra kritis sekaligus menempuh jalur hukum jika pelanggaran terus terjadi,” tandasnya.

Dia menambahkan, posko pengaduan dibuka selama 24 jam bagi buruh yang mengalami pelanggaran hak. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menempuh gugatan class action maupun laporan pidana apabila dalam waktu dekat tidak ada perbaikan.

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh 1 Mei, Ketua GPI Sebut Pekerja Masih Dihantui Ketidakpastian Masa Depan  

“Kami tidak anti investasi. Tapi, kami menolak investasi yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (bud/c1/ady)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#Revolutionary Law Firm #advokat blitar #upah pekerja #Hari Buruh #may day