Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Perjuangan FIF Cabang Blitar di Meja Pengadilan Happy Ending, Debitur Nakal Divonis Dua Tahun Penjara

Noormalady Usman • Kamis, 7 Mei 2026 | 18:53 WIB
FIFGroup Cabang Kediri untuk Radar Blitar
TEGAS: Kantor FIFGroup Cabang Blitar di Jalan Kalimantan menerima keluhan dan laporan adanya debitor yang nakal.
FIFGroup Cabang Kediri untuk Radar Blitar TEGAS: Kantor FIFGroup Cabang Blitar di Jalan Kalimantan menerima keluhan dan laporan adanya debitor yang nakal.

BLITAR KAWENTAR – Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada Yanuar Efendi dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Blitar tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 30 juta dengan subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 43/Pid.B/2026/PN Blt.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Kisah Pelaku UMKM Binaan BRI, Sukses Merintis Bisnis Jamu: Dari Dapur Rumahan, Tembus Pasar Nasional

Perkara ini bermula dari pengajuan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 pada 26 Juni 2023 melalui FIFGROUP Cabang Blitar dengan tenor 36 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp 1.159.000 per bulan.

Dalam perjalanannya, terdakwa hanya melakukan pembayaran sebanyak 1 (satu) kali angsuran sebelum akhirnya tidak lagi memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian pembiayaan.

Berdasarkan hasil penanganan lapangan dan kunjungan collector, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia diketahui sudah tidak berada dalam penguasaan debitur. Kendaraan tersebut kemudian diketahui telah dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia. Dalam keterangannya, unit kendaraan tersebut dijual oleh pelaku dengan nilai sekitar Rp 9 juta.

Baca Juga: Rekomendasi Sedan Bekas Rp50 Jutaan hingga Rp70 Jutaan, Toyota Camry dan Honda Accord Kini Semurah Brio

Akibat perbuatan tersebut, PT FIFGROUP Cabang Blitar mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 40 juta. Perkara kemudian dilaporkan ke Polres Kota Blitar pada 8 Mei 2024 dan diproses hingga tahap persidangan.

Sementara itu, pihak yang diduga menerima atau menguasai kendaraan tersebut masih dalam proses pencarian. 

Dalam proses penanganan perkara, tersangka Yanuar Efendi sempat melarikan diri selama kurang lebih satu tahun sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah keberadaannya diketahui, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: APBN Hadir di Bumi Bung Karno, Akselerasi Belanja Mei 2026 Perkuat Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi Daerah

Branch Manager FIFGROUP Cabang Blitar, Suprapto, mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, menggadaikan, maupun mengalihkan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming uang untuk meminjamkan identitas ataupun membantu pengajuan kredit bagi pihak lain yang tidak bertanggung jawab. FIFGROUP akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Suprapto.

Baca Juga: Daftar Mobil Bekas Murah 2026 Bikin Heboh, Nissan Evalia hingga Camry Dijual Mulai Rp49 Juta

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.(*/bud/c1/ady)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#FIF cabang Blitar #Kasus fidusia #debitur nakal #FIFGROUP #Pengadilan Negeri Blitar