BLITAR KAWENTAR – Potensi peredaran hingga penyalahgunaan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi atensi serius. Sebab, tak menutup kemungkinan sejumlah modus penyelundupan dengan mengelabui petugas lapas terus dilancarkan.
Meski demikian, petugas tak pernah lengah untuk memeriksa secara rutin keluar masuk barang. Baik itu barang dari keluarga warga binaan maupun paket lain yang mencurigakan dari luar. Seperti yang dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar setiap bulan dengan memeriksa satu demi satu sel warga binaan terutama sel kasus narkoba.
Selain itu, pemeriksaan urin juga dilakukan terhadap petugas lapas serta warga binaan untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba. Jika terbukti positif narkoba tentu akan ada konsekuensi sanksinya.
”Hari ini tadi kami lakukan tes urin bekerjasama dengan BNN Kabupaten Blitar. Sasarannya petugas lapas serta warga binaan. Alhamdulillah hasilnya nihil. Negatif semua,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala LPKA Kelas I Blitar, Sri Witayanti, Jumat (8/5/2026).
Sri mengatakan, pemeriksaan urin tersebut merupakan agenda rutin lapas dalam mendeteksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkupan lapas. Selain itu juga penggeledahan kamar-kamar warga binaan untuk memastikan adakah barang-barang terlarang termasuk ponsel ilegal.
”Dalam pemeriksaan tadi juga aman. Tidak ditemukan barang-barang mencurigakan seperti ponsel dan narkoba,” tegasnya.
Penggeledahan tersebut juga disaksikan langsung oleh petugas BNN, TNI serta kepolisian. Lewat kegiatan tersebut, LPKA berupaya maksimal untuk membersihkan lingkungan lapas dari peredaran hingga penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang.
“Karena itu, siapapun yang diketahui terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus siap-siap menerima sanksi tegas. Termasuk para petugas lapas juga harus siap,” ujar Kasi Pembinaan LPKA Kelas I Blitar tersebut.
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan. Ikrar tersebut diikuti oleh jajaran aparat penegak hukum dari unsure TNI, Polri serta BNN dan para pegawai LPKA. Ikrar tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba.(sub)
Editor : M. Subchan Abdullah