Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Polisi Bongkar Praktik TPPO Pelajar 14 Tahun di Blitar: Korban Dipekerjakan Jadi PSK Online

Noormalady Usman • Jumat, 8 Mei 2026 | 18:55 WIB
Polres Blitar Kota menginterogasi saksi-saksi dugaan TPPO melibatkan pelajar 14 tahun di Kota Blitar.
Polres Blitar Kota menginterogasi saksi-saksi dugaan TPPO melibatkan pelajar 14 tahun di Kota Blitar.

BLITAR KAWENTAR - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berstatus pelajar dan masih di bawah umur tampaknya masih terjadi secara terselubung. Itu diketahui setelah Polres Blitar Kota mengungkap dugaan TPPO dan eksploitasi anak di wilayah Kecamatan Sananwetan.

Pelajar yang tinggal di salah satu rumah kos yang masih berusia 14 tahun ini diduga terpaksa harus bekerja sebagai pekerja seks komesial (PSK) secara online.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan, polisi mengetahui adanya TPPO ini berawal saat pasangan suami istri melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Saat itu, korban berinisial HSA, 14, pulang ke rumah orang tuanya pada 23 April 2026 setelah beberapa waktu tidak pulang.

Baca Juga: Polytron Fox 350 Dibanjiri Air di Pabrik, Begini Cara Motor Listrik Ini Dibuktikan Tetap Aman dan Tahan Genangan

“Selanjutnya, pelapor dan istrinya memeriksa tas anaknya dan menemukan tiga bungkus rokok serta uang sekitar Rp 500 ribu. Dan kemudian terus mengusut asal uang tersebut,” ungkapnya.

Menurut AKP Samsul, orang tua korban kemudian mempertanyakan asal uang tersebut kepada korban. Awalnya, korban mengaku bekerja di sebuah angkringan. Namun setelah didesak, korban akhirnya mengaku bekerja sebagai PSK dengan sistem bagi hasil bersama seseorang berinisial M.

“Setelah didesak, akhirnya korban mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai PSK dengan sistem pembayaran bagi hasil. Kini polisi sedang mengejar M, yang diduga sebagai pencari lelaki hidung belang,” bebernya.

Baca Juga: Hasil Persijap Jepara vs Persija Jakarta 0-2: Gustavo Almeida Bersinar, Macan Kemayoran Panaskan Perburuan Gelar Liga 1

Untuk diketahui, jelas Samsul, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jawa, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Polisi masih terus menyelidiki modus operasi hingga bagaimana berkomunikasi dengan “pembeli”.

"Ya, diduga korban kos di Sananwetan ya, tapi apakah kemudian korban bertemu dengan para lelaki yang memesan di mana, masih terus didalami,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga (KK), serta empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, terkait proses TPPO dan eksploitasi anak.

Baca Juga: Persija Jakarta Mengamuk di GBK, Gustavo Cetak Gol Keenam Musim Ini Saat Persis Solo Dibantai 4-0

 "Kami juga mengamankan tangkapan layar pesan chat WhatsApp. Itu menjadi BB untuk mengejar pelaku," pungkasnnya.(bud/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#pekerja seks komersial #PSK #pelajar kota blitar #Polres Blitar Kota #tppo