Ketua Komisariat PMII UNU Blitar Ahmad KafiMirisnya, dugaan pelecehan seksual itu dilakukan di kampus naungan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Kini, kasus tersebut mendapat pengawalan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Ketua Komisariat PMII UNU Blitar Ahmad Kafi mengatakan dugaan pelecehan tersebut terjadi saat proses perkuliahan maupun ketika dosen berada di depan umum. Dari kejadian itu korban akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kampus untuk memastikan apakah kasus tersebut akan ditindaklanjuti.
“Korban melaporkan ke kampus dan mempertanyakan apakah kasus ini ditangani atau tidak,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026)
Kafi menyebut dugaan pelecehan yang dialami korban tidak hanya secara fisik, tetapi juga verbal. Berdasarkan pengakuan korban, dosen tersebut kerap melontarkan kalimat vulgar saat mengajar di kelas.
“Ada ucapan yang terlalu vulgar hingga sempat menyebut alat kelamin saat proses pembelajaran,” katanya.
Selain itu, korban juga mengaku mengalami tindakan fisik yang tidak pantas. Modus yang disebutkan korban dilakukan saat mahasiswa dilarang membawa telepon genggam, namun diperbolehkan menggunakan laptop saat perkuliahan berlangsung. “Korban mengaku sempat dirangkul dari belakang hingga dicium,” lanjutnya.
Setelah laporan mencuat, pihak program studi bersama BPP (Badan Pelaksana dan Pengelola) akhirnya menghentikan sementara dosen tersebut dari aktivitas mengajar. "Per Jumat 8 Mei 2026, yang bersangkutan sudah di-0 SKS-kan dan sementara tidak diberikan hak mengajar,” pungkasnya.(bud/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah