Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Korupsi Dana Kredit Ratusan Juta, Eks Dirut BPR Kota Blitar Resmi Ditahan Kejaksaan

M. Subchan Abdullah • Rabu, 20 Mei 2026 | 19:32 WIB
CB Tan/Radar Blitar
DIBEKUK: Mantan Dirut BPR Kota Blitar resmi ditahan oleh Kejari Blitar, kemarin (20/5).
CB Tan/Radar Blitar DIBEKUK: Mantan Dirut BPR Kota Blitar resmi ditahan oleh Kejari Blitar, kemarin (20/5).

BLITAR KAWENTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di Rumda BPR Kota Blitar tahun 2022.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial ED yang merupakan mantan direktur BPR Kota Blitar (kini Bank Kota Blitar, Red) dan DM selaku debitur.

Kasi Pidsus Kejari Blitar Ariefulloh mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyaluran kredit yang tidak sesuai mekanisme serta bertentangan dengan aturan internal maupun peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Baterai Polytron Fox-R Dites, Hasilnya Bikin Kaget! Baru 2.000 Km Tapi Kapasitas Tinggal 94 Persen

“Penyaluran kredit ini diproses tidak sesuai mekanisme sehingga bersifat melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya pada Rabu (20/5) kemarin.

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 255 juta. Kredit yang disalurkan diketahui berstatus macet dengan kolektibilitas lima sejak tahun 2023.

Ariefulloh menjelaskan, kasus ini bermula dari kredit modal kerja maupun kredit musiman yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Bahkan terdapat sejumlah syarat dalam prinsip pemberian kredit atau 5C yang tidak terpenuhi.

Baca Juga: Feda Ega Pratama Bikin Italia Kagum, Pilih Hidup Sederhana Meski Diguyur Bonus Miliaran usai Tampil Ganas di Moto3

“Misalnya, kredit modal kerja tetapi digunakan untuk konsumsi. Ada juga penerima kredit yang seharusnya memiliki usaha, namun faktanya tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Menurutnya dalam kredit musiman semestinya debitur hanya membayar bunga pada satu hingga enam bulan pertama sebelum melunasi pokok pinjaman pada bulan berikutnya.

Namun, kredit tersebut justru bermasalah dan tidak berjalan sesuai skema.

Baca Juga: Veda Ega Pratama Jadi Sorotan di Italia, Disebut Fenomena Baru MotoGP hingga Dikaitkan Valentino Rossi, Ternyata Begini Faktanya

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 18 saksi. Mayoritas berasal dari internal Rumda BPR Kota Blitar. “Sekitar 14 saksi dari internal, sisanya pihak luar yang berkaitan dengan jaminan dan kebenaran usaha,” katanya.

Kejari juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Baterai Polytron Fox-R Dites, Hasilnya Bikin Kaget! Baru 2.000 Km Tapi Kapasitas Tinggal 94 Persen

“Untuk sementara baru dua tersangka, namun perkembangan selanjutnya bergantung pada proses penyidikan dan fakta persidangan,” pungkasnya.(bud/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#korupsi #Kejari Blitar #bank kota blitar #penyaluran kredit #bpr