BLITAR KAWENTAR - Polres Blitar Kota akhirnya berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang meresahkan masyarakat di wilayah Blitar Raya.
Sebanyak lima orang tersangka resmi diamankan setelah terbukti terlibat sebagai mucikari dalam praktik prostitusi online.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua bulan terakhir.
Baca Juga: Korupsi Dana Kredit Ratusan Juta, Eks Dirut BPR Kota Blitar Resmi Ditahan Kejaksaan
Penyelidikan bermula dari laporan orang tua yang merasa kehilangan jejak anaknya, hingga akhirnya terungkap bahwa sang anak menjadi korban eksploitasi seksual.
Lima tersangka yang diamankan berinisial SW (31), DR (21), VR (26), FL (19), dan GMS (17). Mirisnya, dalam menjalankan bisnis haram ini, para tersangka menyewa sebuah rumah kos di Kota Blitar sebagai lokasi transaksi.
Mereka menggunakan media sosial Facebook untuk menjaring korban, kemudian menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu per transaksi.
"Motifnya jelas untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan kerentanan korban," ujar Kalfaris, Rabu (20/5/2026).
Pihak kepolisian juga menemukan fakta mengejutkan bahwa dari para korban yang berhasil diidentifikasi, terdapat tiga remaja yang masih berstatus di bawah umur.
Atas perbuatannya, kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di depan hukum. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 419 juncto Pasal 455 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak main-main, ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku perdagangan orang ini mencapai 15 tahun penjara.
Saat ini, dua unit telepon genggam milik tersangka telah disita sebagai barang bukti utama untuk melengkapi berkas penyidikan.(bud/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah