Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bongkar Jaringan TPPO di Kota Blitar, Polisi Bekuk 5 Mucikari, Begini Modusnya

Noormalady Usman • Rabu, 20 Mei 2026 | 20:00 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan TPPO dengan korban anak di bawah umur, Rabu (20/5/2026).
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan TPPO dengan korban anak di bawah umur, Rabu (20/5/2026).

BLITAR KAWENTAR - Polres Blitar Kota akhirnya berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang meresahkan masyarakat di wilayah Blitar Raya.

Sebanyak lima orang tersangka resmi diamankan setelah terbukti terlibat sebagai mucikari dalam praktik prostitusi online.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua bulan terakhir.

Baca Juga: Korupsi Dana Kredit Ratusan Juta, Eks Dirut BPR Kota Blitar Resmi Ditahan Kejaksaan

Penyelidikan bermula dari laporan orang tua yang merasa kehilangan jejak anaknya, hingga akhirnya terungkap bahwa sang anak menjadi korban eksploitasi seksual.

Lima tersangka yang diamankan berinisial SW (31), DR (21), VR (26), FL (19), dan GMS (17). Mirisnya, dalam menjalankan bisnis haram ini, para tersangka menyewa sebuah rumah kos di Kota Blitar sebagai lokasi transaksi.

Mereka menggunakan media sosial Facebook untuk menjaring korban, kemudian menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu per transaksi.

Baca Juga: Review Polytron Fox Air, Motor Listrik Rp20 Jutaan dengan Jarak Tempuh 130 Km dan Rasa Motor Rp40 Juta

"Motifnya jelas untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan kerentanan korban," ujar Kalfaris, Rabu (20/5/2026).

Pihak kepolisian juga menemukan fakta mengejutkan bahwa dari para korban yang berhasil diidentifikasi, terdapat tiga remaja yang masih berstatus di bawah umur.

Atas perbuatannya, kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di depan hukum. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 419 juncto Pasal 455 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Jarak Tempuh Motor Listrik Indomobil eMotor Tirano Dibongkar, Klaim 110 Km Ternyata Cuma Berlaku di Mode Ini

Tak main-main, ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku perdagangan orang ini mencapai 15 tahun penjara.

Saat ini, dua unit telepon genggam milik tersangka telah disita sebagai barang bukti utama untuk melengkapi berkas penyidikan.(bud/sub)

Editor : M. Subchan Abdullah
#mucikari #prostitusi online #Polres Blitar Kota #tppo #rumah kos