BLITAR KAWENTAR – Menagih utang ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Ada risiko bahaya yang mengintai di depan. Seperti yang dialami oleh Rohana Puji Astutik.
Warga Kecamatan Panggungrejo tersebut mendapat ancaman serius saat menagih utang kepada salah seorang warga Kota Blitar. Besaran utang yang akan ditagih mencapai Rp 38,5 juta. Dugaan pengancaman itu telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Kuasa hukum korban, Sandi Budiono dari Madyo Utomo Law Office, mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat kliennya mendatangi rumah terduga peminjam berinisial WL, 49, warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, pada 26 April 2026 sekitar pukul 18.30.
Baca Juga: PT BPR Nusamba Wlingi Resmi Berganti Nama Menjadi PT BPR Bank Nusamba Jatim
Menurut Sandi, awal persoalan bermula ketika WL meminjam uang kepada Rohana dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu satu bulan. Namun hingga jatuh tempo, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan.
”Klien kami sudah berkali-kali mengingatkan dan menagih secara baik-baik. Namun selalu diberi janji akan dibayar pada hari berikutnya,” ujarnya.
Namun tidak kunjung ada kepastian, Rohana didampingi suaminya serta dua rekannya kembali mendatangi rumah WL untuk meminta penyelesaian. Saat proses penagihan berlangsung, terjadi adu mulut antara rombongan korban dengan anak WL yang berinisial MM, 19.
Baca Juga: Pengamat Ekonomi Blitar Beberkan Dampak Buruk Penggunaan Cashless di Kalangan Anak Muda
Sandi menjelaskan, situasi kemudian memanas ketika MM keluar dari dalam rumah sambil membawa sebilah pisau dan diduga mengeluarkan ancaman kepada orang-orang yang berada di ruang tamu.
“Berdasarkan keterangan korban, terlapor mengacungkan pisau sambil mengeluarkan ancaman. Bahkan salah satu rekan korban berinisial TH disebut sempat terkena sabetan senjata tajam tersebut,” ungkapnya.
Pasca kejadian itu, korban mengaku mengalami trauma dan ketakutan untuk beraktivitas sendiri, terutama saat malam hari. Karena itu, korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan pendampingan kuasa hukum.
Sandi menyebut laporan telah disampaikan kepada Polsek Sukorejo dan Polres Blitar Kota untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kliennya membuat laporan dua kali, sebab hingga kini laporan pertama tidak ada perkembangan.
Selain melaporkan dugaan pengancaman, pihaknya juga menyoroti kewajiban hukum dalam hubungan utang-piutang. Menurut dia, setiap perjanjian yang telah disepakati para pihak wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Tren Dompet Digital Cashless di Kalangan Gen Z: Dinilai Praktis tapi Pakai Cash Lebih Terkontrol
”Prinsipnya, setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak seperti undang-undang. Karena itu kewajiban pembayaran utang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang baik dan tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Hingga kini, korban berharap proses hukum dapat berjalan dan kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat lain khususnya warga Blitar Raya.(jar/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah