Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Alat Bukti Dinilai Janggal, Warga Blitar Berjuang Tempuh Keadilan di Sidang Sengketa KIP 

M. Subchan Abdullah • Senin, 8 Juni 2026 | 18:53 WIB
Heni Apri Ambarwati untuk RADAR BLITAR
BERJUANG: Heni Apri Ambarwati (kanan) menjalani sidang KIP di Sidoarjo untuk mencari kejelasan alat bukti.
Heni Apri Ambarwati untuk RADAR BLITAR BERJUANG: Heni Apri Ambarwati (kanan) menjalani sidang KIP di Sidoarjo untuk mencari kejelasan alat bukti.

BLITAR KAWENTAR – Perjuangan Heni Apri Ambarwati untuk mencari keadilan tidak setengah-setengah. Kasus hukumnya terkait sengketa informasi publik yang diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) kini tengah bergulir dan memasuki tahap penyampaian kesimpulan.

Dalam proses sidang yang telah berjalan tersebut, perempuan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, ini meminta akses informasi terhadap sejumlah dokumen alat bukti yang dinilai penting dalam perkara hukum di Pengadilan Agama (PA) Blitar.

”Saya ingin mendapat kejelasan terkait dokumen alat bukti tersebut. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada alasan untuk menutup akses informasi terhadap alat bukti tersebut,” tegasnya, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat

Sebagaimana diketahui, sengketa informasi publik tersebut berawal dari adanya kejanggalan pada alat bukti berupa dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang pernah digunakan dalam sidang perkara hukumnya di PA Blitar.

Heni menemukan adanya perbedaan data pada dokumen BPN yang dilampirkan oleh PA Blitar.

”Perbedaan itu terdapat pada informasi mengenai waktu keberadaan dokumen alat bukti BPN tersebut, seperti penerbitan dan pengirimannya. Karena itu, saya berkepentingan untuk memperoleh salinan alat bukti guna memastikan kejelasan dan kebenaran informasi tersebut,” ungkap perempuan 43 tahun ini.

Baca Juga: Koperasi Peternak Rakyat di Blitar dan SPPG Sepakat Telur Diserap untuk MBG Seharga Ini

Namun, upaya untuk memperoleh salinan alat bukti dan kejelasan informasi dari PA Blitar belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Dia lantas menempuh jalur sengketa di KIP sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya untuk memperoleh salinan alat bukti dan informasi yang lengkap dan jelas.

Dalam kesimpulan yang diajukan kepada Majelis Komisioner KIP Jawa Timur, Heni meminta agar pihak termohon, yakni PA Blitar, untuk memberikan informasi yang dimohonkan secara utuh sesuai peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik. Perkara mengenai sengketa informasi publik itu telah tertuang dalam Nomor: 112/XII/KI-Prov.Jatim-PS/2025.

Heni menegaskan bahwa upaya yang dilakukan melalui sengketa di KIP tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa alat bukti yang dilampirkan oleh PA Blitar benar-benar ada dan digunakan dalam persidangan.

Baca Juga: Kasus PMK di Blitar Melandai, Disnakkan Siapkan Stok 44 Ribu Dosis Vaksin hingga Akhir Tahun

”Maka itu, saya memohon kepada majelis KIP untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon untuk memberikan salinan alat bukti dalam perkara nomor 0642/Pdt.G/2023/PA.BL kepada pemohon secara utuh atau sekurang-kurangnya tanpa menghilangkan substansi utama dari dokumen tersebut. Yang pasti saya menghormati seluruh tahapan yang berjalan dan diputus oleh KIP,” pungkas perempuan yang tengah menempuh RPL S1 Hukum di UT Malang ini.(sub/c1)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Heni Apri Ambarwati #kip #blitar #pengadilan agama (PA) #sengketa