BLITAR KAWENTAR - Inspektorat Daerah (Irda) Kota Blitar memastikan telah merampungkan audit investigatif terkait kasus dugaan korupsi kredit macet di Perumda BPR Kota Blitar (kini Bank Kota Blitar) pada 2022.
Tim auditor inspektorat dijadwalkan bakal maju sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Juli 2026 mendatang.
Irda Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti menjelaskan, keterlibatan Inspektorat dalam kasus yang menyeret mantan direktur BPR berinisial ED ini merupakan tindak lanjut dari permintaan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Blitar.
Baca Juga: Pembangunan Farm 3 Greenfields di Blitar Tuai Kontroversi, Warga Sekitar Beri Dukungan Penuh
"Inspektorat diminta (oleh kejaksaan) untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara, guna memastikan apakah nilai kerugian yang ditemukan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur atau tidak," terangnya, Rabu (10/6/2026).
Dia menegaskan, proses audit ini tidak berjalan begitu saja. Berdasarkan regulasi, seluruh surat permintaan audit dari APH harus ditujukan terlebih dahulu kepada Wali Kota Blitar.
Setelah mendapatkan persetujuan dan disposisi dari kepala daerah, inspektorat baru menerjunkan tim khusus. Prosesnya pun diawali dengan gelar perkara atau ekspose bersama pihak kejaksaan.
"Pihak kejaksaan melakukan ekspose kepada kami untuk menjelaskan kronologi dan detail kasusnya. Setelah itu, baru tim kami turun melakukan audit selama sekitar dua minggu untuk memastikan angka kerugian negara tersebut," paparnya.
Saat ditanya mengenai nominal pasti hasil audit eksternal tersebut, Ratih mengaku tidak memegang data angka rincinya secara langsung, namun dia menegaskan bahwa hasilnya sudah resmi diserahkan ke tim penyidik Kejari Kota Blitar untuk melengkapi berkas perkara.
Langkah ini dilakukan mengingat berkas perkara korupsi yang merugikan keuangan Pemkot Blitar tersebut ditargetkan segera bergulir ke meja hijau.
"Proses audit sudah selesai. Nanti teman-teman tim Inspektorat yang mendalami kasus ini akan diminta menjadi saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Tipikor, rencana Juli nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Blitar telah menetapkan dua tersangka, yakni ED (eks Direktur Perumda BPR tahun 2022) dan DM (debitur), atas dugaan korupsi penyaluran kredit musiman senilai Rp255 juta yang macet sejak tahun 2023 akibat mengabaikan prinsip analisis perbankan 5C.(mg1/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah