BLITAR KAWENTAR - Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Mei. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang mayoritas merupakan residivis.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo mengatakan, peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius karena melibatkan pelaku lama yang kembali mengulangi perbuatannya setelah menjalani hukuman. Ini menjadi atensi serius kepolisian untuk terus melakukan penindakan tegas.
“Selama Mei kami berhasil mengungkap 12 kasus dengan 14 tersangka. Sebagian besar merupakan residivis, selain ada pelaku spesialis dan pelaku baru,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 10 orang merupakan pengedar sabu-sabu, satu orang pemilik ganja, dan tiga orang pengedar pil dobel L. Polisi juga menyita barang bukti berupa 45,8 gram sabu, 8,62 gram ganja, serta 1.046 butir pil dobel L.
Menurut Rudy, pengungkapan kasus narkoba tidak cukup hanya mengandalkan patroli dan penegakan hukum. Peran keluarga, khususnya orang tua, dinilai sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami sudah sering melakukan sosialisasi agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba. Tetapi segencar apa pun patroli yang dilakukan, tidak akan cukup tanpa adanya peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya,” katanya.
Dia menambahkan, pengawasan saat ini tidak hanya dilakukan di lingkungan pergaulan secara langsung, tetapi juga di ruang digital. Sebab, banyak aktivitas yang kini berawal dari komunikasi melalui media sosial maupun aplikasi pesan.
”Sekarang juga harus ada patroli siber di lingkungan keluarga. Orang tua perlu mengetahui aktivitas anak-anaknya di dunia maya, karena pergaulan dan transaksi bisa berawal dari sana,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, sabu yang beredar di wilayah hukum Polres Blitar Kota diketahui dipasok dari sejumlah daerah seperti Madiun dan Malang.
Sementara pil dobel L didatangkan dari Kediri dan Tulungagung sebelum diedarkan kembali dalam paket-paket kecil kepada konsumen lokal.
Akibat perbuatan para tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 111 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.(bud/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah