BLITAR KAWENTAR - Upaya penyelundupan ratusan pil Double L ke dalam Lapas Kelas IIB Blitar digagalkan petugas. Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah menetapkan DR, perempuan warga Kecamatan Sanankulon sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan petugas lapas terhadap barang mencurigakan yang dibawa tersangka saat hendak masuk ke area lapas. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 624 butir pil Double L yang disembunyikan oleh tersangka.
Modus penyelundupannya terbilang tak biasa. Sebanyak pil setan itu dibungkus dua lapis kondom lalu disembunyikan di lubang alat vital. Namun, siasat itu tetap terendus petugas lapas yang melakukan pemeriksaan ketat dan berlapis.
”Saat digeledah ditemukan sebanyak 624 butir pil Double L,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, DR diduga berperan sebagai kurir yang bertugas memasukkan pil Double L ke dalam lapas. Polisi mengungkap tersangka telah menerima tawaran serupa sebelumnya.
Pengiriman pertama dilakukan pada 6 Juni 2026 dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp500 ribu. ”Kemudian untuk pengiriman berikutnya dijanjikan Rp1 juta,” kata Bambang.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada sejumlah warga binaan berinisial TL, TD, dan AL yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil Double L di dalam lapas. Polisi telah menerbitkan laporan polisi untuk mendalami keterkaitan para pihak tersebut dengan tersangka DR.
Menurut Bambang, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa DR memiliki hubungan asmara dengan salah satu warga binaan berinisial TL. Hubungan tersebut diduga menjadi pintu masuk keterlibatan tersangka dalam upaya penyelundupan pil Double L ke dalam lapas.
”Kami sudah menerbitkan laporan polisi terkait keterkaitan DM dengan para warga binaan tersebut dan saat ini masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Baca Juga: Sensasi Susur Muara Pantai Serit dengan Kano, Wisata Hidden Gem di Blitar Selatan yang Wajib Dicoba
Polisi juga mengungkap nilai peredaran pil Double L tersebut. Pil memabukkan itu dijual dengan harga sekitar Rp10 ribu per 10 butir. Sementara satu botol yang berisi sekitar 100 butir dapat dipasarkan hingga Rp1 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(bud/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah