BLITAR KAWENTAR - Sebanyak 73 anak binaan diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli mendatang. Usulan hak remisi tersebut saat ini tengah diproses oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.
Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas I Blitar, Denie Kamiswara, membenarkan adanya usulan tersebut. Untuk tahap awal, pihak LPKA telah mendata puluhan anak yang masuk dalam skema usulan Remisi Hari Anak Kesatu (RAN I) atau pengurangan masa pidana sebagian.
Sementara untuk Remisi Hari Anak Kedua (RAN II) yang sifatnya langsung bebas, pihak LPKA memastikan tahun ini masih nihil. "Untuk bebas langsung belum ada," katanya.
Baca Juga: Kisah dr. Wiwi Rahayu, Dokter Aesthetic Muda Asal Blitar yang Padukan Seni dan Ilmu Medis
Meski data sudah dikantongi, Denie menyebutkan bahwa angka tersebut belum bersifat final. Pihak LPKA Kelas I Blitar saat ini masih harus menunggu keputusan resmi dari tingkat pusat. Proses verifikasi berlapis masih terus berjalan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). "Info ini masih sementara karena masih bisa berubah lagi," jelasnya.
Menurut dia, Ditjenpas memiliki instrumen penilaian yang cukup ketat sebelum mengetok palu persetujuan remisi. Pihak LPKA Blitar wajib memenuhi seluruh indikator yang diminta, mulai dari kelengkapan berkas fisik hingga aspek psikologis anak yang bersangkutan. "Termasuk psikolog kriminologinya masih proses dalam evaluasi dari pihak Dirjen Pas, itu juga bisa,” tambahnya.
Di sisi lain, jumlah usulan tersebut terhitung masih separo dari total penghuni yang ada saat ini. Berdasarkan data terbaru, total keseluruhan anak yang sedang menjalani masa pembinaan di LPKA Kelas I Blitar mencapai 174 anak.
Baca Juga: Capaian CKG di Kota Blitar Tembus 61 Persen, Dinkes Terus Ingatkan Pola Hidup Sehat Setiap Hari
Pengajuan remisi khusus ini pun memiliki batasan umur yang ketat. "Hanya untuk 18 tahun ke bawah, itu syarat remisi anak," ungkap Denie menerangkan batasan usia usulan.
Artinya, ada sekitar 101 anak yang dipastikan absen dari daftar usulan remisi tahun ini, baik karena faktor usia yang sudah lewat atau belum memenuhi indikator lainnya. Salah satu batu sandungan terbesar bagi anak binaan lainnya adalah masalah masa tinggal di dalam lembaga yang belum memenuhi batas minimal aturan perundang-undangan. "Belum menjalani sepertiga masa pembinaan di LPKA," imbuhnya.
Selain terganjal masa pembinaan yang masih seumur jagung, ada indikator perilaku, status hukum, hingga program mandiri lain yang turut disaring oleh pihak lembaga. Anak binaan yang diusulkan wajib menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan tidak boleh tumpang tindih dengan pengajuan hak integrasi lainnya.
"Syaratnya harus berlaku baik, tidak mempunyai perkara lain, dan juga tidak dalam proses pengusulan hak integrasi atau cuti bersyarat," pungkasnya.(mg1/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah