BLITAR KAWENTAR - Polres Blitar Kota tak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Seperti dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang mengamankan seorang anggota saat melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Oknum tersebut langsung diamankan bersama tersangka utama di sebuah bengkel di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Selasa (14/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial KK pada Senin(13/7) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka lain berinisial KT.
Baca Juga: BRI Hadirkan KKB Expo dengan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat di Ratusan Titik
“Pada Senin sekitar pukul 15.00, kami mengamankan saudaraKK. Dari hasil keterangannya mengarah kepada saudara KT. Kebetulan KT juga merupakan residivis dan masuk daftar pencarian kami dalam beberapa kasus,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan pada Selasa (14/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati KT berada di bengkelnya sedang memperbaiki mobil bersama seorang pegawainya.
Petugas kemudian mengamankan KT beserta pegawainya. Beberapa saat setelah itu, seorang oknum anggota kepolisian keluar dari rumah yang berada di lokasi tersebut, dan akhirnya turut diamankan untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil pengamanan, kami mendapatkan barang bukti kurang lebih 14,8 gram sabu beserta alat hisap. Selang beberapa menit setelah KT diamankan, ada seorang oknum anggota kepolisian keluar dari rumah di lokasi itu, kemudian kami bawa ke Polres Blitar Kota untuk dimintai keterangan,” jelas Bambang.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Blitar Kota masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Polisi juga memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku
“Masih diperiksa, kalau memang terbuktibersalah tetap akan dihukum sesuai aturan,” ungkapnya.(bud/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah