BLITAR – Kasus viral MAN 3 Banyuwangi terus bergulir dan kini memasuki babak baru setelah Polresta Banyuwangi meningkatkan status penanganannya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meski proses hukum telah naik ke tahap yang lebih lanjut, hingga saat ini kepolisian belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang menjadi perhatian publik ini melibatkan dua pelajar yang masih berusia di bawah umur. Pihak laki-laki diketahui berinisial MD dan merupakan siswa salah satu SMK di Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Sementara itu, pihak perempuan sebelumnya tercatat sebagai siswi madrasah di Kecamatan Srono sebelum akhirnya mengundurkan diri dari sekolah.
Perkembangan terbaru kasus viral MAN 3 Banyuwangi per 3 Agustus 2026 menunjukkan penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami penyebaran rekaman yang sempat menghebohkan media sosial.
Rekaman Diduga Berawal dari Grup WhatsApp
Informasi yang beredar menyebutkan video tersebut pertama kali tersebar melalui grup WhatsApp pelajar sebelum akhirnya meluas ke berbagai platform media sosial.
Dalam waktu singkat, potongan video dengan durasi berbeda-beda beredar luas. Bahkan, sebagian cuplikan suara dari rekaman itu digunakan sebagai audio di TikTok sehingga membuat pencarian terhadap video asli semakin meningkat.
Meski begitu, polisi belum mengungkap lokasi pasti tempat pembuatan video. Berbagai informasi yang beredar mengenai lokasi kejadian masih belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan maupun mengakses video tersebut karena melibatkan anak di bawah umur yang identitasnya dilindungi undang-undang.
Siswi Mengundurkan Diri Demi Pemulihan Psikologis
Setelah kasus mencuat, orang tua pihak perempuan mengajukan surat pengunduran diri anaknya dari madrasah pada 21 Juli 2026.
Keputusan tersebut diambil dengan alasan kondisi psikologis sang anak dikhawatirkan semakin terganggu apabila tetap menjalani aktivitas belajar di sekolah yang sama.
Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa peristiwa yang menjadi sorotan publik itu terjadi di luar lingkungan sekolah serta tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
Video Permintaan Maaf dari MD
Di tengah ramainya pemberitaan, MD mengunggah video klarifikasi yang berisi permintaan maaf kepada pihak sekolah, teman-teman, dan masyarakat.
Dalam video tersebut, ia mengakui perbuatannya telah menimbulkan kegaduhan serta mencoreng nama sekolah. Ia juga menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut disampaikan atas kemauan sendiri tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum memberikan penjelasan mengenai siapa yang pertama kali merekam video, bagaimana file itu dapat tersebar, maupun siapa yang pertama kali membagikannya ke media sosial.
Poin-poin tersebut hingga kini masih menjadi fokus penyelidikan aparat kepolisian.
Isu Pernikahan Masih Belum Terbukti
Seiring berkembangnya kasus, muncul kabar bahwa kedua pelajar tersebut akan dinikahkan sebagai bentuk tanggung jawab.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama, maupun kepolisian yang membenarkan informasi tersebut.
Karena belum didukung pernyataan resmi, isu mengenai rencana pernikahan masih dianggap sebagai rumor yang tidak boleh disampaikan sebagai fakta.
Polisi Dalami Penyebar Rekaman
Selain menangani pokok perkara, penyidik juga tengah menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman hingga viral di media sosial.
Polisi menegaskan bahwa siapa pun yang menyebarkan video, foto, identitas, nama lengkap, maupun alamat anak di bawah umur dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Fokus penyidik saat ini adalah mengungkap pihak yang merekam, penyebar pertama video, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : M. Helmi NurhisamSumber : Novel Yang Belum Selesai