Blitar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar terus bergerak mendalami kasus dugaan penyelewengan dalam proyek pembangunan gedung pertemuan Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi. Proyek yang menyedot anggaran daerah senilai Rp 350 juta tersebut kini dibidik penyidik untuk menelisik potensi tindak pidana korupsi (tipikor).
Tak hanya soal fisik gedung desa, kepolisian juga memperluas jangkauan penyelidikan terkait munculnya desas-desus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ngadirenggo yang nilainya disinyalir menembus angka miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Pihaknya belum menetapkan tersangka lantaran masih mengumpulkan bukti fisik dan memeriksa saksi-saksi terkait.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pulbaket. Tim penyidik masih mempelajari temuan data serta berkas yang ada di lapangan," ujar AKP Margono Suhendra saat dikonfirmasi, Jumat (14/8).
Baca Juga: Polres Gandeng Inspektorat Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Ngadirenggo
Satu poin krusial yang tengah didalami Satreskrim Polres Blitar yakni isu mengenai pengelolaan keuangan BUMDes Ngadirenggo. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, transaksi keuangan lembaga desa beromzet besar itu disinyalir menggunakan rekening dan kartu ATM pribadi oknum pengurus.
Margono menyebutkan, jika indikasi penyelewengan dana BUMDes tersebut terbukti memiliki unsur pidana korupsi yang kuat, Polres Blitar bakal berkoordinasi intensif dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur untuk tahap penggelaran perkara.
"Prosesnya masih cukup panjang. Untuk penanganan perkara Tipikor, mekanismenya harus melalui tahapan gelar perkara resmi di Polda Jawa Timur terlebih dahulu," imbus Kasat Reskrim.
Baca Juga: Zaki Kurniawan, Anak Muda Blitar Pilih Merintis Usaha Cokelat, Berawal dari Biji Kakao hingga Lahir Cokelat Seren
Penyelidikan polisi juga dibenarkan oleh Kepala Dusun Pijiombo, Desa Ngadirenggo, Budiono. Ia mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blitar untuk memberikan keterangan seputar dinamika proyek gedung desa tersebut.
Di hadapan penyidik, Budiono memberikan penjelasan mengenai kondisi bangunan fisik yang sempat dikira mangkrak oleh sebagian warga. Menurutnya, pengerjaan gedung pertemuan itu mengacu pada anggaran tahun 2025 yang terbatas, sehingga penyelesaiannya dijadwalkan berlanjut pada tahun anggaran 2026.
"Saya sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Kalau disebut mangkrak itu tidak benar. Penjelasan dari Pak Kades, pembangunan dimulai tahun 2025 lalu dengan anggaran yang terbatas, sehingga memang direncanakan berlanjut di tahun 2026 ini," beber Budiono.
Kendati demikian, Budiono tidak menampik bahwa warga kerap mempertanyakan kepastian penyelesaian gedung tersebut agar bisa segera difungsikan secara layak untuk kegiatan masyarakat desa.
"Kalau aksi protes besar-besaran tidak ada. Hanya saja warga banyak yang menanyakan kenapa pembangunannya berhenti, apakah karena dananya belum ada atau ada alasan lain," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngadirenggo hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons maupun konfirmasi resmi terkait pengusutan proyek gedung desa serta dugaan penyelewengan dana BUMDes tersebut.***
Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana