Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Penjambret Spesialis Emak-Emak Berhasil Dibekuk Polres Kota Blitar,Pelaku Terancam Hukuman Hingga 9 Tahun

M. Subchan Abdullah • Sabtu, 9 Desember 2023 | 06:30 WIB
TAK BERKUTIK: Anggi Wardana diperiksa di Polsek Wonodadi usai tertangkap setelah diketahui menjambret, kamis (7/12).
TAK BERKUTIK: Anggi Wardana diperiksa di Polsek Wonodadi usai tertangkap setelah diketahui menjambret, kamis (7/12).

 

BLITAR – Aksi jambret di wilayah Kecamatan Wonodadi beberapa waktu terakhir akhirnya terungkap. Kepolisian membekuk dua pelaku jambret yang selama ini menyasar korban perempuan atau emak-emak.

Tak main-main, pelaku selalu mengancam dengan senjata tajam apabila korban tidak menyerahkan barang berharga ketika beraksi. Barang yang dijambret mulai dari uang hingga ponsel. Kedua pelaku itu ditangkap di tempat yang berbeda, yakni di Blitar dan Tulungagung.

Salah satu pelaku yang dibekuk di Blitar adalah Anggi Wardana, warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Pria 29 tahun itu dibekuk ketika berusaha melarikan diri ke Desa Karangrejo, Kecamatan Garum. ”Sedangkan untuk pelaku satunya ditangkap di Sendang, Tulungagung, atas nama M Iqbal Ansori warga dari desa yang sama,” kata Plt Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar kepada wartawan, kemarin (7/12).

Kasus jambret itu terungkap usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Awalnya, polisi mendapat laporan penjambretan di utara perempatan tong Desa Rejosari, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. “Anggota langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujar perwira dengan pangkat tiga balok ini.

Di tengah penyelidikan, polisi menemukan kendaraan yang dicurigai milik pelaku. Polisi lantas mendalami pemilik dari kendaraan tersebut. Hasilnya, polisi mengantongi ciri-ciri identitas pelaku dan langsung memburu tersangka.

Dengan kerja keras polisi, akhirnya pelaku bisa ditangkap. Pejambret spesialias emak-emak itu diduga telah melancarkan aksinya di tiga TKP. “Modusnya, pelaku membuntuti korban yang berkendara sepeda motor. Saat lengah, dia segera melancarkan aksinya mengambil uang, tas, maupun ponsel,” jelasnya.

Nah, jika korban jambret berusaha melawan, pelaku siap mengancam dengan sebilah celurit. Senjata tajam itu sengaja digunakan untuk menakut-nakuti hingga melukai korban.

Kini, satu pelaku jambret harus meringkuk di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (sub/c1)

 

Editor : Doni Setiawan
#jambret #maling #polsek wonodadi