Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Begini Modus Eks Teller Bank di Kota Blitar yang Tega Gondol Rp1 Miliar Milik Nasabah

M. Luki Azhari • Jumat, 29 Desember 2023 | 20:35 WIB
BERAKHIR BUI: Tersangka ESW digelandang polisi usai ditangkap, Rabu (27/12). Sudah sekitar tiga tahun jadi buronan kasus korupsi Bank Kota Blitar.
BERAKHIR BUI: Tersangka ESW digelandang polisi usai ditangkap, Rabu (27/12). Sudah sekitar tiga tahun jadi buronan kasus korupsi Bank Kota Blitar.

BLITAR – Setelah buronan selama kurang lebih tiga tahun, ESW, perempuan warga Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, itu akhirnya bisa dibekuk polisi.

Mantan pegawai Perumda BPR Artha Praja Kota Blitar (kini Bank Kota Blitar) itu menjadi tersangka kasus korupsi.

Tersangka yang berusia 31 tahun itu terbukti menggelapkan uang nasabah hingga Rp1 Miliar.

Hingga ESW ditangkap usai kabur ke Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Pergerakan tersangka dinilai polisi cukup licin.

“Modus tersangka adalah mengambil uang kas BPR, lalu melakukan mark-up pada pengambilan tabungan 14 nasabah,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Akal bulus ESW yang sebelumnya menjabat sebagai kasir teller di bank itu terjadi pada rentang 2018 hingga 2019.

Ini bermula dari tersangka yang membobol sistem otorisasi menggunakan kata sandi milik salah satu pemegang akun.

Untuk melancarkan rencananya, ESW juga memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran.

Selain itu, ESW memangkas setoran tabungan salah satu nasabah, serta tidak membayar gaji tenaga kebersihan.

Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1 M. Setelah itu pelaku melarikan diri ke Banyuwangi, Jember, dan Lumajang pada 2020. Upaya melarikan diri lantas terhenti setelah pelaku ditangkap polisi di Lumajang pada Jumat (22/12/2023) lalu.

“Berdasarkan hasil pengembangan, kerugian negara kurang lebih Rp1 M itu adalah akumulasi dari aksi pelaku,” tuturnya.

ESW mengakui bahwa korupsi yang dia lakukan di BPR milik Pemkot Blitar berlangsung selama setahun.

Korupsi dia lakukan untuk membayar utang setelah tertipu arisan online senilai Rp300 juta.

“Saya kabur karena jaminan buat ganti belum cukup. Sekarang juga belum cukup,” jelasnya sambil tertunduk lesu di Mapolres Blitar Kota.

Terpisah, Direktur Bank Kota Blitar Edy Prasetyo menyebut, kasus itu berlangsung beberapa tahun sebelum dia bertugas di bank milik Pemkot Blitar itu.

Namun, pihaknya tidak tutup mata dengan kasus yang terjadi.

“Kami sudah komunikasi dengan Pemkot. Kami apresiasi langkah kepolisian yang berhasil menangkap tersangka,"

"Semoga ini bisa menjadi titik balik BPR memberi pelayanan lebih baik untuk masyarakat,” paparnya.

Dia dan Pengawas Perumda BPR Artha Praja Kota Blitar, R. Agung Andokoputro bertugas di bank tersebut pada awal tahun ini. Sementara pimpinan sebelumnya telah non-aktif dari jabatan. Terkait kasus itu, lanjut dia, BPR memastikan telah memenuhi seluruh hak nasabah.

“Sejauh ini tidak ada komplain. Kami secara internal, memenuhi hak nasabah, tidak ada satupun yang kurang. Itu murni perbuatan tersangka. Kami serahkan kepada APH, tinggal mengikuti proses hukum,” ucapnya.

Terungkapnya persoalan itu diharapkan jadi pelecut pelayanan BPR kepada publik lebih baik.

“Justru dengan ini membuktikan bahwa itikad pemkot dan aparat penegak hukum dalam memperbaiki BPR semakin kentara. Kami fokus menata ke depan,” tandasnya.

Akibat perbuatanya, ESW bakal dijerat pasal 3 Subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam bui paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 M.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#polisi #korupsi #buronan #kriminaalitas #Kota Blitar