BLITAR – Di awal 2023 atau tepatnya Januari, warga Kota Blitar dihebohkan dengan penangkapan mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA).
Dia ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) di fasilitas olahraga futsal Mareno di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul.
Dengan masih mengenakan kaus santai, MSA langsung digelandang menuju markas Polda Jatim di Surabaya.
Dia ditangkap karena terlibat kasus perampokan di rumdin wali kota Blitar. Di polda, mantan narapidana kasus korupsi itu menjalani serangkaian pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Polda Jatim lantas merilis penangkapan tersebut dihadapan awak media. Dalam rilis itu, MSA disangkakan sebagai informan dan ikut serta dalam aksi perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.
MSA disebut memberikan informasi seputar kondisi dan denah barang berharga di rumdin yang ditempati Wali Kota Santoso kepada otak pelaku perampokan, MJ, 54, warga Kabupaten Lumajang yang ditangkap polda lebih dulu bersama dua pelaku lain.
Pertemuan antara MJ dan MSA terjadi saat sama-sama menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah pada 2019 lalu.
Selama menjalani masa hukuman kasus korupsi, MSA menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya.
Kepada MJ, MSA turut menginformasikan bahwa wali kota Blitar memiliki banyak uang. Utamanya saat pengujung tahun, berkisar Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
“Kurang lebih begitu, diduga perannya sebagai informan,” ujar AKBP Argowiyono yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Blitar Kota di Mapolda Jatim pada 30 Januari.
Hingga kemudian pada Juli, kasus perampokan rumdin wali kota masuk ke persidangan. Pada 20 Juli MSA menjalani sidang perdana di PN Surabaya.
Sidang dilakukan secara daring (dalam jaringan). Pada sidang perdana itu, MSA didampingi dua kuasa hukum baru.
Kurang lebih tiga bulan menjalani persidangan, akhirnya hakim memutus vonis terhadap terdakwa MSA dengan masa pidana dua tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun.
Menurut hakim, perbuatan Samanhudi telah memenuhi unsur Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
“Menyatakan terdakwa M. Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” terang Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya yang memimpin sidang.
Mendengar putusan hakim, MSA lantas menyatakan banding. Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 1323/PID/2023/PT SBY tertanggal 6 Desember 2023, menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar, SH bin Mawardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menganjurkan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatukan pidana terhadap terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar berupa pidana penjara selama 3 tahun, 6 bulan penjara. Vonis PT Surabaya itu lebih tinggi dari vonis PN Surabaya sebelumnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra