Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pembunuhan Terhadap Pemilik Shelter Hewan di Kota Blitar Ternyata Sudah Direncanakan, Ini Motivasi Tersangka hingga Tega Habisi Nyawa Majikannya

M. Luki Azhari • Kamis, 4 Januari 2024 | 19:30 WIB
DISULUT EMOSI: Tersangka AF digiring menuju meja rilis usai tertangkap, Rabu (3/1). Dia terancam dihukum penjara seumur hidup.
DISULUT EMOSI: Tersangka AF digiring menuju meja rilis usai tertangkap, Rabu (3/1). Dia terancam dihukum penjara seumur hidup.

BLITAR – Polisi menetapkan Azza Farhadinata (AF), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap majikannya, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo, 50.

Tersangka menghabisi nyawa pemilik selter hewan di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan itu pada Sabtu (30/12/2023).

Sebelum membunuh, AF sempat mendapat perlawanan dari kedua korban. Selain dari Sinyo, juga dari korban lain yaitu Luciani Santoso, 53, warga Surabaya yang merupakan asisten rumah tangga (ART). AF nekat menghabisi majikannya lantaran merasa diperlakukan tidak adil.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, aksi pembunuhan tersebut sebelumnya sudah direncanakan oleh tersangka. Nominal gaji yang dianggap tidak sesuai dengan perjanjian menjadi motif AF melancarkan aksinya.

“Motifnya sakit hati karena gaji tidak sesuai, antara yang dijanjikan ketika kerja dan kenyataannya. Kami masih lakukan pendalaman untuk dugaan lainnya,” ujarnya saat gelar kasus di Polres Blitar Kota, Kamis (4/1/2024).

Tersangka berusia 21 tahun ini mengetahui lowongan kerja di selter tersebut melalui iklan di media sosial. Jumlah gaji yang ditawarkan semula Rp 3,1 juta untuk pekerjaan merawat anjing dan kucing.

Di rumah penampungan hewan tersebut, AF mendapat kontrak dengan sejumlah peraturan yang berbeda.

“Saat masuk ternyata pelaku dapat kontrak tiga bulan dengan gaji Rp 1 juta tiap bulan, serta bonus Rp 250 ribu. Itu pun baru bisa diambil setelah selesai kontrak tiga bulan tersebut,” tuturnya.

Sehari sebelum kejadian, pemuda yang baru bekerja selama sepekan ini sempat izin pamit melaksanakan ibadah salat Jumat. Namun, majikan melarangnya.

Korban juga mengunci seluruh akses pintu ketika AF mengajukan resign atau keluar. Hal itulah yang lantas menyulut emosi AF dan merencanakan untuk membunuh korban.

Danang menegaskan, pembunuhan terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pagi. Yang pertama, AF mengeksekusi Sinyo. Selanjutnya menghabisi nyawa Luciani. Ini berbeda dengan pemeriksaan RS Bhayangkara Kediri yang memperkirakan korban tewas pada 26-27 Desember 2023.

“Saat itu ada perlawanan dari korban. Kami belum bisa sampaikan bentuk perlawanan seperti apa. Kami akan lakukan rekonstruksi agar terungkap lebih jelas,” paparnya.

Indikasi korban melakukan perlawanan didapat berdasarkan bekas luka di tubuh korban. Misalnya, luka di jari tangan, tubuh, dan lainnya. Tersangka menggunakan golok untuk menganiaya korban hingga tewas, lalu kabur dengan cara melompat pagar.

Tersangka melarikan diri sambil membawa ponsel milik korban, tas, dan DVR rekaman CCTV.

Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan kepolisian di rumahnya pukul 03.00. Perwira dengan lambang dua melati di pundak ini belum bisa menjabarkan rentetan kronologi pembunuhan itu.

Pihaknya masih mendalami kasus ini melalui berbagai keterangan dari tersangka, saksi, hasil otopsi, dan olah TKP. “Saat ini kami lengkapi berkas perkara, kalau P21, kami limpahkan ke kejaksaan,” tandasnya. (luk/c1/sub)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#pembunuhan blitar #pembunuhan #kriminalitas #sakit hati #Polres Blitar Kota #motif pelaku pembunuhan #Kota Blitar