BLITAR - Kasus pembuangan bayi perempuan yang menggemparkan warga Lingkungan Darungan, Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar pada 19 Januari lalu masih bergulir. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, pihaknya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Blitar Kota masih melakukan penyidikan atas kejadian pembuangan bayi itu. Dia memastikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap orang tua bayi, NF, 17, yang diduga membuang bayi seusai melahirkan.
“Kasus pembuangan bayi itu, masih proses pemeriksaan saksi-saksi, karena pelakunya di bawah umur,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Blitar.
Kepolisian, lanjut dia, berupaya mendalami motif NF yang nekat membuang bayi darah dagingnya sendiri. Hal itu dilakukan untuk membuat kasus menjadi terang.
Hasil pemeriksaan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan sang kekasih. Belakangan diketahui hubungan keduanya tidak mendapat restu dari orang tua.
Hendro menambahkan, bayi perempuan tersebut saat ini telah dirawat oleh NF dan orang tuanya. Terkait potensi keadilan restoratif (restorative justice) alias RJ dalam penanganan perkara tersebut, tak menutup kemungkinan terjadi.
“Ya, ada potensi RJ karena NF di bawah umur. Selain itu, bayi perlu asuhan orang tua,” imbuhnya.
RJ merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian secara adil melalui perdamaian.
Menilik kejahatan yang dilakukan pelaku, secara umum termasuk melanggar Pasal 305 juncto 308 KUHP.
Dalam aturan ini termaktub, jika seorang ibu karena takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anak untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya agar dipungut orang lain, maka maksimal ancaman pidananya yaitu 2 tahun 8 bulan.
Kendati ada peluang RJ, tapi aparat penegak hukum (APH) dan pemangku kebijakan di daerah perlu melakukan antisipasi. Sebab, kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap yang dilakukan remaja atau pelajar bukan kali pertama terjadi.
“Kami akan proses dulu untuk pemeriksaan seperti apa. Yang jelas ada peluang ke sana (RJ),” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, bayi tersebut ditemukan oleh ibu kandung NF yakni Siti Qomariah di pekarangan dekat rumahnya.
Dia pun melaporkan penemuan bayi itu ke perangkat desa diteruskan ke polisi. Terungkapnya bahwa bayi itu merupakan anak N dari hubungan di luar nikah melalui barang bukti dan pengakuan NF saat diperiksa kepolisian. (luk/c1/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila