Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dapat Maaf, Terdakwa Perusakan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Blitar Minta Keringanan

Fajar Ali Wardana • Jumat, 23 Februari 2024 | 18:30 WIB

 

KONDUSIF: Yoga Arta Wijaya terdakwa perusakan APK sedang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Blitar, kamis (22/2).
KONDUSIF: Yoga Arta Wijaya terdakwa perusakan APK sedang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Blitar, kamis (22/2).

BLITAR-Sementara itu, nasib terdakwa perusakan APK calon legislatif (caleg) di Kabupaten Blitar, Yoga Arta Wijaya, ditentukan hari ini. Dalam sidang dengan agenda duplik terdakwa Kamis (22/2/2024), dia mengaku bukan anggota partai atau peserta pemilu. Itu tidak cocok dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Sidang perusakan APK ini digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Yoga datang mengenakan baju hitam didampingi penasihat hukumnya.

“Agenda sidang hari ini (kemarin, Red) masih duplik atas replik JPU. Kami melakukan penegasan, bahwa pada pembacaan dakwaan, klien kami disebut sebagai peserta pemilu. Sedangkan pada replik disebut peserta kampanye pemilu. Perbedaan itu membuat kami bingung,” ujar penasihat hukum terdakwa, Robert Lernardus Lomban Gaol.

 Baca Juga: Masa Tenang, 5.000 APK di Kota Blitar Ditertibkan Bawaslu, Hari Kedua Penertiban Capai 97 Persen

Dia melanjutkan, kebingungan itu karena penyebutan peserta pemilu dan peserta kampanye memiliki arti yang berbeda. Maka dari itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk meninjau kembali yuridis dari surat tuntutan atau replik dari jaksa.

Robert mengakui, bahwa dalam replik, terdakwa memang merupakan anggota kampanye dari caleg. Berbeda dari dakwaannya yang disebut peserta pemilu. Dengan begitu, terdakwa yang bukan caleg atau anggota partai tidak termasuk yang disebut dalam dakwaan.

“Sidang putusan dijawadwalkan besok (hari ini, Red). Harapan kami, terdakwa dapat menerima hukuman percobaan. Bukan pidana kurungan. Klien kami memang mengakui bersalah, tapi dalam unsurnya tidak ada,” ungkapnya.

 Baca Juga: Bawaslu Kota Blitar Hentikan Penanganan Kasus Perusakan APK Milik Dua Caleg, Apa Alasannya?

Robert meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa. Alasannya, terdawa kooperatif selama persidangan dan konsisten untuk mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum dan masih belia. Dengan begitu, Robert meminta majelis hakim juga mempertimbangan masa depan terdakwa.

Persidangan yang hanya berlangsung selama kurang lebih 10 menit itu langsung ditutup oleh majelis hakim. Berikutnya disampakan pemberitahuan bahwa sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda putusan.

 Baca Juga: Sri Patokah Penuhi Panggilan PN Blitar, Mediasi Gagal Berlanjut ke Pembacaan Gugatan

Sidang pelanggaran pemilu ini memang berlangsung cukup cepat karena dilakukan hampir setiap hari sejak dakwaan Jumat lalu.

“Syukurnya dalam sidang pertama lalu, saksi korban Supriadi sudah memaafkan terdakwa dan tidak ingin memperpanjang masalah ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Yoga Arta Wijaya merupakan adik kandung dari caleg DPRD Kabupaten Blitar Partai Demokrat dapil II. Pihaknya tersangkut masalah pelanggaran pemilu karena tertangkap basah merusak APK dari caleg PDIP.

Setidaknya, ada lima titik APK yang dirusak oleh Yoga. Alasannya, Yoga menduga APK milik kakaknya dirusak lebih dulu oleh Supriadi karena APK yang berdekatan. (jar/c1/hai)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#perusakan #Kabupaten Blitar #apk