Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Alun-alun Kota Blitar Jadi Lokasi Sistem Ranjau Bandar Kakap Narkoba, Bapuk Dibekuk Polisi saat Transaksi Sabu Rp 801 Juta

M. Luki Azhari • Minggu, 10 Maret 2024 | 19:05 WIB
DITANGKAP: Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan setelah  menangkap Bapuk, budak narkoba asal Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
DITANGKAP: Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan setelah menangkap Bapuk, budak narkoba asal Jakarta Selatan, Jumat (8/3).

BLITAR - Muhammad Akbar Rahmattulah alias Bapuk harus mendekam di Rutan Mapolres Blitar Kota. Itu setelah pria Jakarta Selatan tersebut tertangkap usai bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar Alun-Alun Kota Blitar, Kamis (7/3/2024) malam lalu. 

Penangkapan ini mengindikasikan ada bandar narkoba kelas kakap di Blitar. Penangkapan pelaku ini bermula ketika polisi mengendus informasi adanya dugaan transaksi narkoba di pusat kota.

Polisi kemudian menyisir lokasi tersebut. Benar saja, sekitar pukul 22.00, polisi mendapati seorang mencurigakan.

“Di jalan sisi utara alun-alun, ada tukang ojek mendorong motornya, jalan bersama satu penumpang. Berhenti di depan Dinkes Kabupaten Blitar, saat itu ambil sesuatu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Sabtu (9/3/2024).

Benda mencurigakan terbungkus plastik itu kemudian dimasukkan oleh Bapuk ke tas ransel miliknya.

Belum sempat beranjak dari tempatnya, Bapuk tak bisa berkutik. Sejumlah personel kepolisian langsung memeriksa Bapuk. 

Ternyata, barang yang dimasukkan Bapuk ke tas adalah sabu-sabu serta bubuk diduga bahan ekstasi.

Harapan pria bertubuh gempal ini untuk melanjutkan penjualan barang haram di Jakarta pun kandas. Dia juga hanya tertunduk diam saat digelandang ke kantor polisi. 

Sabu-sabu seberat 534,3 gram dan serbuk bahan ekstasi 20,01 gram tersebut kini disita sebagai barang bukti (BB). 

“Dia pakai sistem ranjau. Sebenarnya kami terlambat sekitar 10 menit. Karena juga mau menangkap yang menaruh. Akhirnya kami amankan Bapuk, tapi dia tidak tahu yang mengirim,” tuturnya.

Nilai jual sabu-sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp 801 juta. Barang itu rencananya akan diedarkan luas di Jakarta.

Wardi menilai, dari jumlah sabu-sabu yang banyak itu diduga ada banda besar berkeliaran di Blitar.

“Itu barang mau dibawa ke bosnya. Aneh. Di Jakarta banyak, kok ambil di Blitar, kan kami curiga berarti di Blitar ada bandar besar. Kami akan selidiki, koordinasi dengan Polda Jatim dan polrestabes,” tandasnya.

Dia memastikan sudah memiliki informasi seputar dugaan bandar-bandar narkoba. Namun perlu pendalaman lebih. Bapuk kini 

disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU/35/2009 tentang Narkotika. (luk/c1/din)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#narkoba #Kota Blitar #alun-alun