Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bongkar Bisnis Prostitusi Online Milik Pasutri di Hotel Kota Blitar, Oknum Pemerintah Pernah Ada yang Booking

M. Luki Azhari • Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36 WIB
Pasangan suami istri (pasutri), Abdul Latif (AL), 30, dan Siti Aulia Dayanti (SAD), 25, terancam ber-Lebaran di balik jeruji besi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online
Pasangan suami istri (pasutri), Abdul Latif (AL), 30, dan Siti Aulia Dayanti (SAD), 25, terancam ber-Lebaran di balik jeruji besi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online

BLITAR - Pasangan suami istri (pasutri), Abdul Latif (AL), 30, dan Siti Aulia Dayanti (SAD), 25, terancam ber-Lebaran di balik jeruji besi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan online (TPPO). Pasutri warga Kecamatan Wates, Kediri, ini nekat menjadi mucikari untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.

Pengakuan itu terungkap saat gelar kasus di Polres Blitar Kota, Rabu (27/3/2024). Pasangan ini menjajakan bisnis terlarang itu melalui aplikasi online.

AL dan SAD diamankan di salah satu penginapan di Jalan Bali, Kecamatan Sananwetan, bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai joki pencari pelanggan.

Yakni,  Dion Hermawan, 23, warga Kabupaten Semarang; Gauthsul Haqqiyuddin, 21, warga Kabupaten Bogor; dan Galang Abadi, 23, asal Kabupaten Lampung Timur.

Di lokasi lain, polisi juga menangkap Andini, 24, warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan lelaki berinisial TW, 20, asal Kediri, sebagai operator akun di aplikasi prostitusi online.

Keduanya ditangkap di salah satu penginapan di Jalan M. Hatta, Kecamatan Kepanjenkidul, pada Kamis (21/3) dini hari.

Andini yang berperan sebagai mucikari ini menjajakan pekerja seks komersial (PSK) berusia 15 tahun berinisial SA, asal Kabupaten Kendal, Jatim.

Saat di dalam penginapan tersebut, polisi mendapati SA bersama seorang lelaki. Tarif sekali kencan itu mencapai Rp 1 juta.

SA yang menjadi korban itu mengaku telah mendapat lima pelanggan dengan total pendapatan Rp 2,3 juta. Sebagian hasil pendapatannya diberikan kepada Andini.

"Awalnya mereka beroperasi di Kediri, karena sepi, akhirnya ke Blitar. Kemudian bertemu TW yang perannya sebagai operator akun," tuturnya.

Andini mengungkapkan bahwa sudah sering melakukan transaksi di Kediri dan Blitar. Penghasilannya pun tak menentu sesuai jumlah pelanggan.

Selama jadi mucikari, pelanggan datang dari berbagai latar belakang. Tak terkecuali dari kalangan oknum pegawai negeri sipil (PNS).

"Ya, sempat pernah ada (oknum PNS). Lupa berapa kali," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Blitar sembari berjalan menuju sel tahanan.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, kasus prostitusi dan TPPO itu terungkap saat operasi pekat.

Para tersangka melancarkan aksi melalui aplikasi online. Kasus yang melibatkan pasutri, AL dan SAD, terbongkar pada Rabu (20/3) malam.

Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Saat diperiksa, polisi menemukan PSK sedang melayani pria hidung belang. “AL dan istrinya memulai bisnis esek-esek tersebut 6 bulan lalu,” ungkap perwira berpangkat satu melati ini.

Mereka merekrut calon PSK melalui media sosial (medsos) dengan iming-iming gaji Rp 8 juta per bulan. Pasangan mucikari itu kemudian mencari hotel, sementara joki mencari calon pelanggan.

Rata-rata dalam sehari bisa melayani 3-5 pelanggan dengan tarif sekali kencan Rp 300 ribu. "PSK tersebar di berbagai kota lain seperti Solo, Kediri, dan Jombang. Kami masih dalami soal dugaan jaringan prostitusi online ini," bebernya.

Tujuh tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. Pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (luk/c1/sub)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#prostitusi online #Polres Blitar Kota #pasutri #tppo