BLITAR - Insiden ledakan mercon di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, hingga jatuh korban nyawa beberapa waktu lalu, tampaknya tidak menjadi pelajaran bagi para “pemain” mercon.
Kemarin, polisi mengamankan seorang pelajar berinisial Z yang terbukti menyimpan 2 kilogram (kg) bahan mercon di rumahnya, di salah satu desa di Kecamatan Ponggok.
Selain Z, polisi juga mengamankan barang bukti bahan mercon dari pelajar berinisial YN.
Saat ini, polisi telah mengamankan 4 kg bahan mercon dari dua pelaku tersebut.
Polisi masih terus mendalami dua pelaku yang menyimpan bahan mercon tersebut.
Karena diduga masih ada pelaku kakap lain yang menjual dan menyebarkan bahan berbahaya itu di wilayah Blitar Raya.
“Selama operasi pekat, kami amankan dua pelaku. Mereka menyimpan bahan peledak ini dan diduga akan dijual lagi.
Salah satunya di Kecamatan Ponggok. Beli secara online,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno kepada Koran ini.
Kepada polisi, jelas dia, Z mengaku membeli bahan peledak itu dari temannya berinisial Y yang menjual amunisi berbahaya itu via aplikasi pesan instan.
Dalam unggahannya, Y menjual obat mercon 5 kg. Kemudian, Z akhirnya memesan 1 kg seharga Rp 280 ribu.
Namun, pengakuan itu berbeda dari jumlah barang bukti yang diamankan polisi. Kuat dugaan, Z sebelumnya sudah pernah membeli barang serupa.
“Rencananya akan dinyalakan untuk Lebaran nanti. Kemungkinan dikemas dan dibentuk sendiri menggunakan kertas.
Kami akan dalami pembelinya dapat bahan tersebut dari mana,” terangnya.
Di lokasi berbeda, polisi juga meringkus satu pelaku di Kecamatan Wonodadi.
Pelajar laki-laki berinisial YN diamankan setelah meracik dan menjual mercon. Media sosial (medsos) lagi-lagi jadi sarana favorit memasarkan bahan berbahaya ini.
Penangkapan pelajar 17 tahun ini bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat.
Pada Jumat (22/3) sekitar pukul 21.30, unit perlindungan perempuan dan anak PPA satreskrim menyelidiki informasi tersebut.
Penggeledahan polisi akhirnya membuahkan hasil. Polisi menemukan puluhan gulungan petasan selongsong kertas siap jual.
“Pelaku membeli untuk dijual lagi. Semula cari info lewat medsos penjual bubuk mercon. Setelah dapat, akhirnya terjadilah transaksi di Kediri,” terangnya.
Setelah barang dagangannya terjual, YN masih mencari pedagang lain.
Masih di Kediri, dia membeli 8 kantong bubuk petasan seberat 4 kg dari penjual yang dihubungi melalui medsos.
Per kg dibeli seharga Rp 230 ribu dan dijual lagi seharga Rp 280 ribu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit HP, 4 kantong bahan peledak dengan berat 2 kg, dan 55 buah gulungan kertas selongsong petasan siap edar.
“Kami akan dalami penjual yang Kediri. Selain itu, kami juga rutin operasi jelang Lebaran ini. Diduga mungkin ada produksi lain di dekat rumah pelaku YN,” paparnya.
Dua pelaku melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 Tahun.
“Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan. Pelaku masih anak di bawah umur dan masih sekolah. Sanksi wajib lapor dua kali dalam sepekan,” tandasnya.
Pengungkapan kasus tersebut mengindikasikan perdagangan amunisi peledak di medsos masih ramai.
Polisi menegaskan bahwa penjualan bubuk mesiu tanpa izin dilarang keras. Pengamanan jelang Lebaran pun ditingkatkan untuk mengantisipasi kegaduhan. (luk/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila