BLITAR - Polisi akhir nya membekuk tiga pencuri hewan ternak yang sempat menghebohkan pada Ramadan lalu. Dua tersangka di antaranya merupakan ayah dan anak.
Kemarin (12/4), para tersangka dihadirkan dalam ungkap kasus di Polres Blitar.
Dua tersangka harus berjalan pincang setelah terkena timah panas petugas. Sebab, tersangka sempat kabur dan melawan ketika akan ditangkap. Pengejaran dilakukan hingga ke Surabaya.
“Tiga pelaku adalah FSN, 34; SMT, 49; dan SRT, 67. Semuanya pria asal Malang,” ujar Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satria, kemarin (12/4).
Berdasarkan keterangan para tersangka, pencurian dilakukan kurang lebih setahun. Sindikat maling hewan ternak ini telah beraksi di 28 tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelas TKP di antaranya berada di wilayah Blitar dan sisanya di Malang.
Para pelaku sudah menjual kurang lebih 21 ekor sapi dan kambing hasil curian kepada penadah.
Sasaran hewan ternak yang dicuri yakni sapi berumur 7 bulan yang salah satunya berada di Desa Bendosewu, Kecamatan Talun, pada 26 Maret.
Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan aksinya di Kelurahan Jegu, Kecamatan Sutojayan.
Modus pencurian yang dilakukan para tersangka yaitu menyurvei terlebih dahulu TKP sasaran pada siang hari. Ketika situasi mendukung, pelaku beraksi pada pagi dini hari.
Para tersangka merusak pagar dan memotong tali pengikat hewan ternak. Lantas sapi dituntun untuk dimasukkan ke dalam mobil yang digunakan pelaku.
“SRT yang berperan sebagai penadah ini merupakan ayah dari tersangka SMT. Jadi sang anak mencuri ternak itu, dan dijual ke ayahnya. Awalnya tidak tahu, tapi karena berkali kali, sehingga ayahnya juga ikut berperan dalam kasus ini,” ungkapnya.
Tersangka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Selama ini pelaku tidak punya pekerjaan tetap alias hanya serabutan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 ekor sapi, 1 ekor kambing, dan 1 unit mobil Ertiga warna abu-abu yang digunakan sebagai sarana mencuri hewan.
Lalu, 1 buah pisau sepanjang 30 cm dan 1 ekor sapi yang berhasil dijual kepada penadah. Para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta.
Dalam setahun, komplotan maling ini bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.
Tersangka FSN dan SMT diikenakan pasal 363 ayat 2 dan SRT pasal 480 KUHP karena sebagai penadah. Mereka diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.(jar/c1/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila