Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Lebaran, Polres Blitar Panen Tersangka Kejahatan, Mulai Kasus Peras Nasabah, Hingga Pura-Pura Jadi Korban Begal

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 18 April 2024 | 20:05 WIB
TANGKAPAN: Polisi menunjukkan tersangka saat rilis kasus pemerasan dan penggelapan
TANGKAPAN: Polisi menunjukkan tersangka saat rilis kasus pemerasan dan penggelapan

BLITAR - Selama Ramadan, polisi menangani dua kasus kejahatan yakni debt collector yang melakukan pemerasan hingga berujung kekerasan, dan penggelapan truk dengan modus pura-pura dibegal. Dalam dua kasus ini, polisi membekuk masing-masing tiga tersangka.

Jelang Lebaran lalu, polisi menangkap tiga tersangka. Mereka semua warga Blitar. Modusnya berpura-pura menarik kendaraan nasabah atau korban dengan alasan sudah menunggak pembayaran. Tak hanya itu, para tersangka juga melakukan pemerasan dengan disertai kekerasan.

“Ketiganya adalah HSM, 42; EY, 34; serta EZ, 40, warga Blitar. Jadi, ketiganya ini mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. Mereka melakukan panagihan dengan disertai ancaman,” ujar Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria.

Dia melanjutkan, modus pelaku yakni dengan mendatangi rumah nasabah yang menunggak pembayaran tagihan dari salah satu perusahaan pembiayaan.

Ketiga tersangka berusaha menarik kendaraan sang nasabah. Tidak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga terluka pada beberapa bagian tubuhnya.

Para pelaku meminta korban untuk mentransfer uang Rp 15 juta rupiah jika ingin dilepaskan. Setelah ditransfer uang senilai Rp 15 juta rupiah, korban pun dilepaskan serta kendaraannya dikembalikan. Korban yang tidak terima lantas melaporkan hal yang dialaminya ke polisi.

“Para tersangka mengaku nekat melakukan aksi ini lantaran terimpit kebutuhan ekonomi. Ketiganya juga pengguna aktif obat-obatan terlarang atau narkoba. Hal itu terbukti saat dilakukan penangkapan, mereka didapati bukti beberapa gram sabu-sabu,” ungkapnya.

Ketiganya mengaku sudah menjalankan aksi ini selama 10 tahun. Karena itu, mereka berani berperan menjadi debt collector dan melakukan aksi penganiayaan hingga pemerasan terhadap korban.

Kini, ketiga debt collector abal-abal tersebut telah diringkus oleh Satreskrim Polres Blitar. Mereka dijerat Pasal 368 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, seminggu sebelum Lebaran, warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, digemparkan dengan penemuan seorang laki-laki dengan kondisi tangan dan kaki terikat.

Dia merupakan AF, 25, warga Kota Malang yang saat itu mengaku sebagai korban begal kepada warga dan polisi. Karena truknya dibawa oleh sekelompok orang di Hutan Maliran.

“Setelah kami selidiki, ternyata AF membohongi warga dan polisi. Dia hanya berpura-pura sebagai korban begal untuk mengelabui bahwa sopir asal Malang itu baru saja menggelapkan truk yang dikemudikan dan memang sengaja dijatuhkan oleh temannya di Hutan Maliran,” tutur Wiwit.

AF berkomplot dengan dua tersangka berinsial AS, 41, dan EF, 36, untuk melakukan penggelapan truk. AF merupakan sopir dari salah satu perusahaan.

Laki-laki itu sengaja berpura-pura sebagai korban begal agar aksinya menggelapkan truk perusahaan tidak diketahui. Sayangnya, polisi dapat mengendus aksi busuknya karena ada kejanggalan dalam pengakuannya.

Alasan pelaku melakukan penggelapan truk perusahaan yakni kebutuhan ekonomi. AF mengaku terlilit utang hingga Rp 30 juta serta butuh uang untuk Lebaran.

Karena itu, dia nekat berpura-pura jadi korban begal untuk memuluskan aksinya kejahatannya. Para pelaku dikenakan pasal 372 dan 220 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Berdasarkan keterangan, pelaku ini terlilit utang. Dan rencananya, dari aksi penggelapan ini, pelaku akan mendapatkan uang sekitar Rp 30 juta sehingga dapat menutupi utangnya,” pungkasnya. (jar/c1/hai)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#polisi #warga blitar #lebaran #kasus kejahatan #ramadan