BLITAR - Peredaran obat-obatan terlarang khususnya pil dobel L atau pil koplo masih terjadi. Buktinya, polisi kembali menangkap pengedar pil membahayakan tersebut.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Blitar dari kepolisian, AFA alias Sogol, warga asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dibekuk Satreskoba Polres Blitar Kota setelah kedapatan mengedarkan pil koplo.
Dari tangan pemuda 25 tahun itu, polisi menyita 1.000 butir pil setan tersebut. ”Tersangka sudah kami tahan di Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo P Jumat (26/4).
AFA ditangkap petugas saat berupaya mengedarkan pil dobel L di wilayah Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan.
Sebelumnya, kepolisian telah menerima informasi bahwa marak peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Kanigoro.
AFA yang merupakan tukang tato ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Selain ribuan butir pil dobel L, petugas juga menyita uang tunai, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke polres untuk penyidikan lebih lanjut. Danang mengatakan, penyidikan terhadap kasus peredaran obat-obatan keras maupun narkoba harus dilakukan secara mendalam.
Kepolisian juga berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam mengungkap perkara tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang dikumpulkan harus tercukupi sesuai aturan perundang undangan.
”Narkoba maupun barang terlarang sejenisnya harus diberantas. Barang tersebut jelas bisa merusak generasi bangsa,” tegas perwira berpangkat dua melati ini.
Akibat perbuatannya, AFA dijerat pasal 435 juncto (jo) pasal 138 ayat (2) dan (3), pasal 436 jo pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumanya maksimal 12 tahun penjara.
Kini tersangka mendekam di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sub/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila