BLITAR - Satreskoba Polres Blitar panen barang bukti jumlahnya besar, yakni ganja dengan 13,7 kilogram (kg).
Dua tersangka pengedar barang haram itu ditangkap usai dilakukan pengejaran oleh polisi. Mereka berdua dipamerkan dalam ungkap kasus di Polres Blitar, Senin (6/5/2024).
Dua tersangka itu tampil dengan memakai kopiah putih dituntun menuju Aula Rupatama Polres Blitar, dengan menunduk.
Kasus itu kini ditangani aparat untuk dikembangkan. Pasalnya ada dugaan pemasok barang haram itu, yang perannya lebih besar dari dua tersangka ini.
"Kasus ini masih kami kembangkan, kami mencurigai ada sosok di atas mereka. Kami masih menyelidiki berapa lama kedua tersangka bertransaksi narkoba," kata Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria.
Dia melanjutkan, dua tersangka Nanang Cahyono, 38, warga Kabupaten Malang dan Ricky Dedy Karno Putro29 warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun. Ricky lebih dulu ditangkap di rumahnya pada 29 April, usai adanya laporan dari masyarakat.
Dari tangannya ditemukan 4944 butir dobel L dan 188,5 gram ganja. Selain itu, ada 4 linting daun ganja kering, timbangan elektrik, tas keresek, paper rokok hingga uang Rp 780 ribu.
Penyelidikan polisi tidak sampai itu saja. Petugas memeriksa ponsel milik Ricky, ternyata ada chat yang berisi transaksi barang haram tersebut dengan orang lain.
Setelah diselidiki, sosok yang berhubungan dengan Ricky mulai terungkap. Yakni Nanang Cahyono, warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
"Untuk tersangka Nanang ini hasil pengembangan dari Ricky. Tentu mereka saling berkaitan, karena bertransaksi. Namun mereka sebelumnya tidak saling mengenal dan tidak ada hubungan saudara atau pertemanan daru keduanya," katanya.
Dari hasil penangkapan pertama, polisi mengembangkan asal Ricky mendapatkan barang haram tersebut. Muncul nama Nanang itu, yang ternyata pengedar narkoba ganja kelas kakap.
Khawatir buruannya lepas, polisi bergerak ke Malang. Hasilnya polisi dapat menangkap Nanang di Jalan Raya Kelurahan Sumberjaya, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 5 Mei lalu.
Dari Nanang, polisi menyita sebanyak 13 bungkus ganja dikemas plastik dan berukuran 13,7 kg. Setelah dihitung, total ada 13,7 kg dan dikonversi di dalam rupiah, sekitar Rp 130 juta. Dari alasan itu, membuat dua tersangka ini transaksi barang haram, karena tergiur dengan hasil transaksinya.
Usai menangkap dua tersangka, polisi masih berusaha mengembangkan kasusnya. Terkait asal paket ganja kering yang didapat salah satu tersangka.
“Biasanya usai ditangkap, peredaran ganja ini putus. Maka dari itu, kami terus menyelidiki sosok bandar ganja ini,” pungkasnya.(jar/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila