BLITAR - Polres Blitar menangkap salah seorang penjual minuman keras (miras), usai video viral tiga pelajar perempuan yang mabuk di jalan persawahan Kecamatan Sutojayan (2/5).
Penjual miras itu diduga menjual arak jowo (arjo) kepada tiga pelajar perempuan tersebut. Namun penjual miras hanya dikenakan tipiring.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, usai viral video tersebut polisi langsung menelusuri sejumlah pihak terkait video viral itu.
Selain melakukan menelusuri lokasi kejadian, polisi juga mencari asal miras jenis arak jowo yang dikonsumsi tiga pelajar perempuan tersebut.
"Kami telah menangkap penjual miras, warga Desa Jegu, Sutojaya, usai menggali keterangan saksi. Namun penjual miras dengan inisial KM, 61, itu tidak ditahan. KM hanya dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Yang bersangkutan merupakan penjual arak jowo di wilayah tersebut," kata Wiwit.
Dia melanjutkan, usai dilakukan penyelidikan tiga pelajar putri itu mabuk karena kondisi keluarganya yang broken home dan ada orang tuanya kerjadi di luar negeri.
Selain itu, mereka diasuh oleh nenek, ada yang dirawat paman. Maka dari itu, kegiatannya tanpa pengawasan walinya, sehingga terjadi kejadian viral tersebut.
Dia meminta orang tua atau wali pelajar itu memberikan perhatian lebih terhadap mereka. Sehingga, kejadian serupa tidak terjadi kembali. Bahkan masyarakat juga turut membantu pengawasan dan perhatian terhadap pergaulan anak-anak.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Unit PPA untuk bisa bersinergi mencegah hal serupa untuk tidak terjadi lagi. Kami juga mewajibkan kapolsek untuk mendatangi sekolah, untuk turut membantu mencah kenakalan remaja," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada 3 Mei 2024 lalu viral video tiga remaja perempuan diduga mabuk. Dalam video itu, terlihat tiga orang remaja perempuan dengan sebuah motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol AG 3965 KBU berada di tengah jalan persawahan.
Lalu, sekelompok laki-laki menghampiri dan mendapati tiga remaja perempuan itu diduga dalam keadaan mabuk.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto membenarkan, adanya video viral itu berada di wilayah hukum Polsek Lodoyo Timur (Lotim) Polres Blitar. Polisi sempat mendatangi lokasi kejadian untuk meminta keterangan saksi.
Hasilnya, tiga remaja perempuan itu merupakan warga Kecamatan Sutojayan. Yakni CEP, 14; AFH,15; dan HMS, 12. Ketiganya merupakan rekan bermain, karena berada di lingkungan tempat tinggal yang sama. Ketiga remaja putri itu masih di bawah umur, 2 anak SMP dan 1 anak lainnya masih MI.
Heri membenarkan, bahwa ketiga remaja memang dalam kondisi mabuk. Ketika diminta keterangan oleh anggoata Polsek Lotim mereka mengaku membeli arak jawa, dan dicampur dengan minuman bersoda.(jar/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila