Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jadi Tersangka, Polres Blitar Ringkus Empat Pelaku Illegal Logging, Ungkap Alasan Mengejutkan

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:00 WIB
KAPOK: Tersangka pelaku pembalakan liar di Desa Suru, Kecamatan Doko, ditangkap Polres Blitar.
KAPOK: Tersangka pelaku pembalakan liar di Desa Suru, Kecamatan Doko, ditangkap Polres Blitar.

BLITAR - Empat pelaku illegal logging (pembalakan liar) ditangkap Satreskrim Polres Blitar. Mereka mengaku mendapat izin dari aparat berpangkat jenderal yang nekat menebang pohon aset milik Perhutani Blitar. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 80 juta atas kejadian tersebut.

Wajah melas menghiasi empat tersangka yang dibawa ke aula Rupatama Polres Blitar. Polisi juga menampilkan video penangkapan salah satu tersangka yang melarikan diri ke Jakarta beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pengakuan, tersangka sempat mendapat izin penebangan dari seorang aparat berpangkat mayjend.

“Empat  tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Ada 2 penebang liar, 1 sebagai pemimpin, dan 1 lainnya sebagai otak aksi ini. Semua tersangka kami tahan dan saat ini dilakukan pengembangan," kata Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria, Rabu (14/5/2024).

Dia melanjutkan, empat tersangka ini berinisial AN, 44, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko. Tersangka AN ini merupakan pimpinan yang bertugas memberi upah para penebang.

Tersangka kedua NH, 33, dan TW, 33, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, yang berperan sebagai eksekutor alias penebang pohon.

Tersangka terakhir adalah NEW, 53, warga Magetan yang meminta AN untuk melakukan penebangan liar.

Lokasi pembalakan liar ini berada di Desa Suru, Kecamatan Doko, masuk wilayah pengelolaan KPH Perhutani Blitar. Wilayah ini memang jauh dari permukiman dan 500 meter dari jalan desa.

“Jadi, selain kerugian material 101 batang pohon bernilai Rp 80 juta, ternyata ada nilai kerugian lingkungan. Selain ratusan batang kayu menjadi barang bukti, ada pula gergaji dan tambang atau tali yang kami amankan," ungkapnya.

Sementara itu, Administratur KPH Blitar Andy Iswindarto mengatakan, 101 batang pohon itu berasal dari 8 pohon yang berukuran besar.

Karena pohonnya besar, para tersangka berusaha untuk melakukan pemotongan sehingga mencapai ratusan batang pohon.

Baca Juga: Mendekati Pilkada 2024, Dispendukcapil Kota Blitar Fokus Rekam Pemilih Pemula, Berikut Langkah Persiapannya

Selain itu, para tersangka ini melakukan tindakan ilegal karena tidak dilengkapi surat perintah kerja.

“Soal klaim telah mendapatkan perintah dari oknum aparat berpangkat mayor, itu tidak benar. Karena penebangan pohon harus ada suratnya. Setelah ini, kami akan lakukan reboisasi untuk menanam kembali pohon yang ditebang tersangka," pungkasnya. (jar/c1/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#perhutani #polres blitar #illegal logging