Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sidang Perdana Samsudin di PN Blitar Diskors Selama 4 Jam, Kuasa Hukum Tak Kantongi Surat Pendampingan

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 16 Mei 2024 | 21:05 WIB

 

TERTUNDUK: Samsudin mengikuti sidang perdana kasus video kontroversi, di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, kemarin (15/5).
TERTUNDUK: Samsudin mengikuti sidang perdana kasus video kontroversi, di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, kemarin (15/5).

BLITAR - Samsudin dan dua tersangka kasus video kontroversi tukar pasangan hadir menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Blitar Rabu (15/5/2024). Sidang sempat diskors 4 jam karena persoalan surat kuasa Samsudin.

Sidang Samsudin cs yang dijadwalkan pada Rabu pukul 10.00 itu sempat molor karena menunggu kuasa hukum terdakwa.

Saat sidang dimulai, ada miskomunikasi antara Samsudin dan kuasa hukumnya. Usut punya usut, kuasa hukum tersebut belum mengantongi kuasa pendampingan dari Samsudin. Alhasil, sidang pun terpaksa diskors dan kembali digelar sekitar pukul 14.00.

Ketiga terdakwa dalam kasus video kontroversi ini tidak disidang secara bersamaan. Dua tersangka, AYF dan MNF, yang berperan sebagai editor dan kameran menjalani sidang terlebih dahulu.

Samsudin masih bisa tertawa saat koordinasi dengan kuasa hukumnya. Dia terlihat tenang dalam sidang perdananya ini.

Bahkan, saat menuju ke bus tahanan, Samsudin masih bisa mengacungkan jempol kepada awak media.

“Kami memang sempat terkendala surat kuasa pendampingan terdakwa yang belum diperpanjang untuk masa persidangan. Karena surat kuasa hanya terbatas sampai penyidikan di kejaksaan. Maka dari itu, hakim minta sidang diskors dan surat kuasa kami tunjukkan, baru bisa sidang,” ujar kuasa hukum Samsudin, Imam Slamet.

Dia melanjutkan, pada sidang perdana ini jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.

Ketiga terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. “Kami akan mengikuti proses persidangan selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Agus Kurniawan mengatakan, selama persidangan, Samsudin dan dua terdakwa lainnya tidak keberatan dengan dakwaan JPU.

Dia menyebut ada potensi terdakwa lain bila dalam persidangan terungkap nama yang memiliki peran besar dalam video kontroversi tersebut.

“Untuk potensi adanya terdakwa tambahan dalam kasus Samsudin ini, tergantung dari keputusan hakim. Tentu dengan melihat fakta yang terungkap selama persidangan. Melihat saksi yang ada dengan peran-perannya. Sehingga bisa saja ada terdakwa tambahan,” tutur Agus.

Agus menambahkan, agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Rencananya, JPU akan memanggil lima saksi pada Senin (20/5) untuk menggali keterangan dari kasus ini. (jar/c1/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Samsudin #sidang #video kontroversi #pengadilan negeri