BLITAR - Tiga saksi yang meringankan Samsudin cs dihadirkan pada sidang lanjutan kasus video kontroversi tukar pasangan, di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (12/6/2024).
Ketiga saksi di antaranya admin channel YouTube Samsudin. Dua lainnya merupakan subscriber.
Ketiga saksi yang dihadirkan kemarin adalah Ali Mustofa, sebagai admin channel YouTube Samsudin Family.
Selain itu, Imam Solikhin sebagai subscriber asal Kabupaten Blitar yang juga tetangga Samsudin. Hadir juga Syaifudin, warga Kota Malang, yang mengaku sebagai subscriber dan fans Samsudin.
Dalam sidang, Ali Mustofa mengaku sempat memindahkan file video rekaman konten tukar pasangan sebelum diedit oleh editor.
Dia mendapatkan file video itu dari Febi yang saat itu menjadi kameramen konten video yang dibuat di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Februari lalu.
“Saya memindahkan video itu ke komputer yang saya pakai. Pemindahan file itu sudah seizin terdakwa Gus Samsudin. Karena memang biasanya, setiap setelah membuat konten, video langsung dipindahkan ke komputer dan ponsel yang digunakan untuk merekam akan digunakan lagi,” ujar Ali Mustofa dihadapan majelis hakim.
Pengakuan Ali Mustofa memantik pertanyaan hakim anggota, Muhammad Iqbal Hutabarat. Hakim penasaran keterlibatan Ali Mustofa dalam melihat konten yang dibuat Samsudin.
Ternyata Ali Mustofa hanya sebatas admin dan editor dari channel yang lain. Bahkan, dia melihat video tukar pasangan itu setelah diunggah di YouTube. “ Saya hanya memindahkan file saja, tanpa melihat atau mengedit videonya,” tuturnya.
Ali Mustofa juga mengetahui potongan video yang berdurasi 2 menit. Dia melihatnya setelah viral di sosial media.
Dalam sidang, juga diperlihatkan video full konten kontroversi tukar pasangan yang berdurasi 29 menit. File itu berasal dari flashdisk yang dimiliki oleh Ali Mustofa. Dia menyimpulkan konten Samsudin menunjukkan adanya aliran sesat dan tidak boleh untuk ditiru.
Hal yang sama diungkapkan Imam Solikin dan Syaifudin. Mereka berdua sudah lama menjadi pengikut channel YouTube Mbah Den Sariden.
Mereka melihat video full yang diunggah di channel tersebut. Menurutnya memang ada aliran sesat dalam video itu.
Namun, Samsudin menyampaikan pesan moral agar penontonnya tidak mengikuti ajaran di konten tersebut.
Sementara itu, kuasa humum Samsudin cs, Imam Slamet menjelaskan, ketiga saksi itu didatangkan untuk meringankan hukuman Samsudin dan dua terdakwa lainnya. Menurutnya, ketiga saksi menyampaikan hal sesuai fakta yang dialaminya.
“Kami minggu depan masih akan mengajukan tambahan bukti konten video yang mengunggah ulang konten Samsudin. Karena salah satu saksi ada yang melihat video dari channel Bronto TV, pengunggah ulang, dan ternyata ada yang berbeda,” pungkasnya. (jar/c1/hai)
Editor : Agus Muhaimin