Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Ketahuan Nyolong Usai Jual Handphone, Pria Asal Gandusari Blitar Ditangkap Polisi, Aksi Terekam CCTV

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 18 Juni 2024 | 17:30 WIB
Pelaku pencurian HP dan barang bukti
Pelaku pencurian HP dan barang bukti

BLITAR - Beni Setiawan, warga Desa Semen Kecamatan Gandusari harus berurusan dengan polisi. Aksinya nyolong ponsel tetangga berhasil diketahui dari rekaman kamera cctv salah satu konter HP.

Kasi Humas Polres Blitar IPTU Heri Irianto mengatakan kejadian terjadi pada Selasa (11/6/2024) pukul 18.30 WIB.

Korban bernama Wati Khasanah, 47 yang rumahnya tidak jauh dengan tempat tinggal pelaku. Selain ponsel, korban juga kehilangan uang tunai miliknya sebesar Rp 400 ribu yang dimasukkan dalam toples.

Wati mencari tahu keberadaan ponselnya ini bersama teman-temannya. Dia mendapatkan informasi bahwa ada sebuah ponsel seperti miliknya dijual di salah satu konter ponsel di Desa Soso, Kecamatan Gandusari. Wati yang penasaran, langsung menuju ke konter tersebut.

"Korban menindaklanjuti informasi dan langsung menuju ke alamat konter ponsel Pada Kamis lalu (13/6). Dia mendapati ponsel miliknya benar ada di konter itu,” ujar Heri.

Dia melanjutkan, korban lantas meminta rekaman CCTV kepada pemilik konter untuk melihat pelaku yang mencuri ponselnya. Usai melihat CCTV, diketahui memang Beni yang mencuri dan menjual ponsek milik Wati.

Tentu korban kenal karena pelaku merupakan tetanngganya sendiri yang sering mondar-mandir beberapa hari terakhir.

Setelah itu, korban bersama perangkat Desa Semen mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

Lalu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Gandusari agar dapat ditindak lanjuti. Korban tidak menyangka, bila tetangganya sendiri yang menjadi pelaku pencurian. Apalagi korban cukup mengenal pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Gandusari untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jar/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kecamatan Gandusari #polres blitar #nyolong ponsel