BLITAR - Dua pria yang diduga menjadi kurir sabu-sabu dan pil ektasi dibekuk Polres Kota. Keduanya ditangkap di Jalan Kalpataru, Kecamatan Sukorejo, dengan barang bukti SS seberat 379 gram.
Selain SS dengan harga mencapai Rp 1 miliar, polisi juga menyita pil ekstasi sejumlah 600 butir senilai Rp 1,5 miliar.
Kedua kurir yang ditangkap adalah AM, 26, warga warga Kampung Duri, Cengkareng, Jakarta Barat, dan KG alis Kris, 34, warga Kecamatan Beji, Kota Depok.
”Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika.
Gede menjelaskan, kedua tersangka dibekuk saat polisi melaksanakan patroli keliling. Polisi ketika itu melihat gelagat dua pria tersebut mencurigakan dan kemudian diinterogasi dan digeledah. ”Saat digeledah itulah ditemukan narkoba dan pil ekstasi tersebut,” terangnya.
Narkoba jenis SS dan pil ekstasi itu disembunyikan di dalam barang elektronik untuk mengelabuhi petugas. Hasilnya ditemukan SS seberat 379,42 gram dan 565 butir pil ekstasi yang dikemas berbeda.
Sebanyak 328 butir dikemas dengan kapsul warna putih-biru dan 237 butir dengan kapsul warna ungu-putih.
Menurut dia, nilai ratusan butir pil ekstasi tersebut mencapai Rp 1,5 miliar. Pihaknya akan mengirim barang bukti tersebut ke laboratorium forensik (Labfor) Polda Jatim untuk diteliti lebih lanjut. ”Memastikan pil tersebut adalah pil ekstasi. Kami tunggu hasilnya,” ujarnya.
Dua tersangka yang ditangkap mengaku sebagai kurir dari barang haram tersebut. Mereka diminta oleh seseorang untuk mengambil SS dan pil ekstasi itu di suatu tempat di Kota Blitar.
Pengirim diperkirakan menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan narkoba tersebut. “Kami masih dalami kasus peredaran ini termasuk pengirim paket berisi narkoba tersebut,” ungkap Gede.
Sementara itu, salah satu tersangka mengaku tidak mengetahui paket yang diantar ternyata berisi narkoba. Saat itu dia hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang tersebut.
”Kami disuruh ambil lalu dijanjikan kerja diproyek dengan gaji Rp 8 juta. Kami dikasih ongkos Rp 2 juta untuk ke Blitar,” akunya.
Akibat perbuatannya, AM dan KG dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam dijerat hukuman paling lama 20 tahun penjara. (sub/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila