Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Serumah dengan Wanita Lain, Oknum Lurah di Kabupaten Blitar Dilaporkan Mantan Istri ke Bupati

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 28 Juni 2024 | 15:44 WIB
Ilustrasi lurah
Ilustrasi lurah

BLITAR - Diduga hidup dengan perempuan lain tanpa ikatan nikah di rumahnya, oknum lurah di Kecamatan Talun, AZ, dilaporkan mantan istrinya ke Inspektorat, Senin (24/6/2024). Alasannya karena tidak ingin psikis anaknya terganggu dengan tingkah laku bapaknya.

Mantan istri oknum lurah tersebut berinisial HAA ini mengaku, tidak memiliki masalah dengan kehidupan mantan suaminya itu. Karena mereka sudah 5 tahun berpisah dengan AZ.

Namun anak perempuannya kini berumur 16 tahun sering menanyakan kehidupan bapaknya. Tidak hanya itu, sang anak juga menanyakan status perkawinan mantan suaminya itu.

Apalagi lokasi rumah ZA ini satu lingkungan dengan HAA dan anaknya di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Sehingga sang anak tentu mengetahui kehidupan ayahnya, meskipun dari jauh.

“Saya sudah lama mengetahui hubungan AZ, dengan perempuan yang kini hidup serumah ini. Anak saya sering bertanya status perkawinan bapaknya, karena cemburu orang lain lebih diperhatikan.

Maka dari itu, saya buat laporan ke Pemkab Blitar untuk menelisik status perkawinannya,” ujar HAA, Kamis (27/6/2024).

Dia berharap dengan melayangkan surat laporan itu ke Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Blitar dapat jawaban status perkawinan mantan suaminya.

Agar nantinya dapat menjawab pertanyaan yang dilontarkan putrinya. Sehingga tidak simpang siur kabar status perkawinan dari AZ ini.

Perjuangan HAA dalam mencari status perkawinan oknum lurah tersebut tidak hanya itu. Sebelumnya, dia sudah bertanya ke RT dan RW, namun juga tidak mengetahui status perkawinan. Mereka juga tidak memiliki bukti terkait AZ ini sudah menikah.

“Maka dari itu, jalan terakhir untuk mengetahui status perkawinan AZ ini ya bertanya ke Pemkab Blitar. Sepengetahuan saya, status perkawinan ASN dicatat oleh Pemkab Blitar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar Agus Cunanto masih tidak bisa ditemui karena sedang dinas ke luar kota. Namun ketika dihubungi untuk mengkonfirmasi surat laporan dari HAA hanya menjawab dengan singkat.

“Terkait surat dari HAA, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan (Bupati Blitar, Red),” pungkasnya.(jar/din)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #Kecamatan Talun #lurah