BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar akan mengambil langkah hukum kasasi pada kasus kotroversi video tukar pasangan.
Sebab, terdapat perbedaan pendapat antaran jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang memberikan vonis bebas kepada Samsudin dan dua terdakwa lain.
Plh Kepala Kejari Blitar Sahrir Sagir mengatakan, Kejari Blitar kemungkinan akan mengambil langkah hukum kasasi atas vonis bebas Samsudin dan dua terdakwa lainnya.
Langkah hukum kasasi bakal diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) usai mendapatkan petunjuk dari Kejati Jatim dalam waktu dekat. Sebab, ada perbedaan persepsi hukum antara tuntutan JPU dan pertimbangan majelis hakim.
“Terutama mengenai kesusilaan, hakim menilai kasus itu tidak menyangkut kesusilaan sehingga terdakwa dibebaskan, dan kami berpendapat sebaliknya. Maka dari itu, kami mengajukan kasasi dan berharap hakim MA dapat berpendapat lain,” ujar Sahrir, ketika ditemui di kantonya Selasa (30/7).
Dia melanjutkan, aksi melanggar kesusilaan ini terlihat jelas pada video yang viral di media sosial, baik yang berdurasi 2 menit maupun 29 menit. Kemudian, proses pengajuan kasasi akan dilakukan dalam dua minggu ke depan.
Menurut Sahrir, sebelumnya ada tiga orang yang mengaku korban dalam kasus video kontroversi tukar pasangan ini. Lalu, mereka melaporkan video itu ke aparat hukum karena dinilai terdapat unsur kesusilaan.
Sementara itu, Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar Agus Mulyono mengatakan, Samsudin dan dua anak buahnya dibebaskan dan meninggalkan lapas pada Senin pukul 20.30 WIB.
Usai proses administrasi selesai, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas dan berkas dari kejaksaan.
"Mereka selesai mengikuti sidang di pengadilan sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, kami menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan, dan sekitar pukul 20.30 WIB baru keluar dari LP," ujarnya.
Status Samsudin dan dua anak buahnya masih tahanan selama 4 bulan sejak masuk di LP Blitar pada Maret 2024.
Bahkan, pihak lapas mengamati perilaku Samsudin cukup baik selama di LP. Itu karena dia mengikuti kegiatan di lapas. (jar/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila